REKOMENDASI PESANTREN UNTUK PERDAMAIAN DUNIA
Oleh :
MUHAMMAD FAJAR MA`ARIF
Hp. 0823 2955
9545, e-mail : jafarmaarif22@gmail.com
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang
Mahapengasih dan Mahapenyayang, penulis mengawali makalah ini seraya
memanjatkan segenap puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq
(petunjuk, tuntunan, dan kemudahan) untuk menyusun makalah sederhana ini yang
jauh dari sempurna. Shalawat serta salam Allah Ta`ala selalu tercurahkan kepada
junjungan agung, Nabi Muhammad SAW, yang sunnah-sunnahnya selalu hidup
sepanjang masa.
“Dari pesantren aku
datang dan untuk cita-cita pesantren aku berjuang”. Ungkapan KH Saifuddin
Zuhri itu yang membuka cara pandangku terhadap pesantren, pesantren yang
merupakan intitusi tertua di nusantara ini secara tidak langsung telah mengajak
kami para santri untuk menjadi aktor dan
pemegang masa depan dunia. Dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali kami selalu disuguhi
nilai-nilai yang tidak kami dapat ditempat lain.
Khususnya nilai
perdamaian, bagaimana damainya jiwa ini tetap tertawa meskipun hidup dengan
penuh kesederhanaan dan perbedaan, kami datang dari berbagai daerah
berbeda-beda, budaya beragam, dan berjuta karakter tapi majmuk dan ada dalam
pelukan sang kiyai. Dalam makalah ini penulis mencoba mengungkapkan perdamaian
yang ada pada pesantren yang dapat di rekomendasikan untuk perdamaian dunia,
dalam artian lain mengajak agar nilai-nilai perdamaian pesantren harus di
narasikan
Demikian sedikit pengantar
dari penulis, tentu makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna,
dan tidak dapat dipungkiri bahwa pasti ada kesalahan. kritik dan saran yang
membangun sangat di butuhkan penulis untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas
penulis, dan juga memperbaiki kesalahan
Jepara, 14 Oktober 2019
Penulis,
M. Fajar Ma`arif
DAFTAR ISI
COVER ............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 4
A.
Hakikat Perdamaian dan Kekerasan .............................................. 4
B.
Pangakal Ekstremisme Berbasis Agama ....................................... 5
C.
Transformasi Budaya
Pesantren Untuk Perdamaian ...................... 7
D.
Rekomendasi Pesantren
Untuk Perdamaian ................................... 10
BAB III PENUTUP ............................................................................................ 14
Kesimpulan .............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama komperhensif. Syaria`tnya
mampu mengatur kehidupan umat manusia dari berbagai aspek. Melalui aspek
hubungan manusia dengan tuhan, lingkungan, maupun dalam aspek hubungan manusia
dengan sesamanya. Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
suku, agama dan kelompok memiliki potensi konflik multi-dimensional dalam
beragam konteks, idiologi, politik, sosial dan budaya. Hal
ini terbukti dengan adanya kekarasan dan konflik yang terjadi, seperti
penyerangan terhadap jamaah ahmadiyah, penyerangan dan penutupan gereja, dan
juga konflik yang sekerang sedang hangat yang terjadi pada masyarakat papua,
yang mengakibatkan kekacauan di papua. Kekerasan atas nama dan budaya ini
menjadi realitas empirik dalam satu dekade ini.
Indonesia sebagai negara yang selama ini
dikenal toleran seakan-akan tidak mampu
menghilangkan sikap-sikap intoleran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang
menginginkan unifikasi pandangan keagamaan dan keberagamaan. Toleransi telah
digantikan oleh aksi kekerasan demi memperjuangkan kebenaran yang diyakini,
meskipun kebenarannya masih relatif, tidak absolut. Memperjuangkan kebenaran
yang relatif itulah yang dianggap sebagai perjuangan membela agama atau paham
yang benar.
Kecenderungan menghilangnya toleransi ini
dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, hilangnya sikap-sikap toleran
dikalangan sesama pemeluk agama. Misalnya saja dikalangan sesama umat islam
saja tidak terjadi hubungan yang dialogis dan harmonis, justru yang terlihat
adalah adanya kecenderungan untuk memaksakan kebenaran agama yang diyakininya
dengan cara-cara kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa bentuk
penyikapan terhadap kelompok-kelompok yang memiliki pandangan keagamaan yang
berbeda yang kemudian dicap “sesat”.[1]
Kecenderungan ini pertama terlihat dari kasus yang menimpa Yusman Roy di
malang, jemaah Ahmadiyyah diberbagai daerah dan kelompok-kelompok yang dituding
sebagai aliran sesat lainnya. Dalam praktiknya, mereka mendapatkan kekerasan
oleh kelompok mainstream (arus utama) dalam bentuk penyerangan,
pembakaran, pengerusakan tempat ibadah, dan pengusiran jamaah.
Kedua, hilangnya toleransi dikalangan antarumat
beragama, hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus konflik antaragama yang
terjadi diambon dan poso, penutupan gereja dibeberapa daerah dengan dalih
geraja-gereja yang ditutup adalah gereja yang ilegal (tempat tinggal / ruko
yang dijadikan sebagai tempat ibadah). Dan barangkali dalam konteks yang lain
juga, hilangnya toleransi dapat dilihat dari sulitnya pendirian masjid-masjid
didaerah yang mayoritas non-muslim. Sikap-sikap inilah yang menghanjurkan
bangunan toleransi didalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Ketiga, sikap-sikap kelompok agama terhadap adat dan
kebudayaan masyarakat asli (indigenous people), terutama masyarakat adat
yang terpinggirkan.[2]
Labih parah lagi masyarakat yang sudah tercampur dengan agama resmi, mereka
sering disebut sebagai agama sinkretik, tahayul, dan telah keluar dari jalur
agama yang benar. Meskipun benturannya dengan agama resmi tidak begitu serius,
tetapi sikap kelompok agama resmi cenderung tidak toleran dan memusuhi. [3]
Hilangnya toleransi dalam masyarakat tentu
mengancam peace building (bangunan
perdamaian) yang ditunjukkan dalam bentuk konflik atau aksi kekerasan. Konflik
adalah suatu kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif.
Konfil biasanya terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai
konflik dan perbedaan pendapat biasanya diselesaikan tanpa kekerasan dan sering
menghasilkan situasi yang lebih baik lagi bagi semua pihak yang terlibat.[4]
Melihat fakta kekerasam ini, para pendidik agama dan penggereak dakwah sosial
keagamaan terkejut-kejut. Mengapa progam “transmisi” dan “konservasi nilai
keagamaan yang begitu mulia dan berharga diberbagai tradisi keagamaan berubah
menjadi intoleransi dan konfrontasi ?. bukankah era modern diklaim sebagai era
paling civilized (berkeadaban) dalam catatan sejarah peradaban umat
manusia ?.[5]
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Hakikat Perdamaian dan Kekerasan ?
2.
Apa
pangkal Ekstremisme Agama yang berbasisi
Kekerasan ?
3.
Bagaimana
Transformasi budaya pesantren untuk perdamaian ?
4.
Apa
Rekomendasi Pesantren Untuk Perdamaian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Perdamaian dan Kekerasan
Kata damai atau peace secara
etimologis ditemukan sekitar abad 12 dari bahasa Inggris abad pertengahan
yaitu pees, yang diambil dari bahasa anglo-perancis pes dimana
kata pes sendiri diambil dari bahasa latin yaitu pax yang
berarti persetujuan, diam/damai dan keselarasan.
Berdasarkan konteks ini maka lawan dari kata peace secara
etimologis adalah conflict, diambil dari bahasa Inggris pertengahan dan
Latin yaitu conflictus yang bermakna membentur, menolak atau
tidak selaras (Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, 2011).
Sedangkan pengertian peace/perdamaian
secara terminologis (istilah) adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan,
sedangkan arti perang adalah konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang
terjadi ketika tidak bisa dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa
kekerasan, sehingga memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk
melakukan aksi kekerasan sebagai satu-satunya cara, dari sini bisa diperhatikan
bahwa konflik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu konflik tanpa kekerasan dan
konflik dengan menggunakan kekerasan (perang) (Graham Evans and Jeffrey
Newnham, 1998). Definisi kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau tindakan
yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan properti bahkan
manusia (Collins COBUILD Advanced Learner’s Dictionary 5th Edition, 2011). Dan
kekerasan sendiri terbagimenjadi dua yaitu kekerasan secara langsung (direct
violence) dan kekerasan struktural (structural violence). [6]
B. Pangkal Ektremisme
Agama berbasis Kekerasan
Kekerasan diinterpretasikan sebagai tingkah
laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material
(kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi
psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta
pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal
budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya
dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur
social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [7]
Dalam konferensi anti-terorisme di Seoul,
Korea Selatan, 10 April 2002, Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi
pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman Islam yang dangkal;
dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani negara-negara Barat.[8]
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas
nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa
orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian
ahli agama melarangnya. (1)
persoalan pemahaman keagamaan. Oleh sebab
karena adanya keyakinan akan teks suci yang mengajarkan tentang terorisme dari
kata jihad. (Falahuddin, 2016). Pemahaman keagamaan merupakan bagian penting dari kekerasan agama
(radikalisme-terorisme) yang dilakukan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman
tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah
negara. Sebuah rezim politik dan partai tertentu dianggap berlaku tidak adil
kepada sekelompok masyarakat. (3) buruknya penegakan hukum sehingga menimbulkan
apa yang sering disebut sebagai
ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum dianggap sebagai salah satu faktor
yang masih dominan dalam sebuah negara termasuk di Indonesia, sehingga apparat penegak hukum sering menjadi
sasaran kekerasan kaum radikalis-teroris. Seperti penembakan apparat kepolisian di
beberapa daerah di Indonesia, seperti di
Poso, Mataram, Solo, Mataram dan Jakarta
adalah bukti-bukti yang menjelaskan kalau
posisi dianggap tidak adil dalam menegakkan
hukum. (4) persoalan
pendidikan yang lebih menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama, termasuk
pendidikan yang lebih menekankan aspek
indoktrinasi, tidak memberikan
ruang diskusi tentang suatu masalah. Oleh sebab itu harus dipikirkan kembali
pendidikan agama yang bersifat transformatif dan pembebasan pada umat manusia.
Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan persoalan jihad dalam makna kekerasan
atau perang tetapi jihad dalam makna yang luas seperti memberantas kemiskinan,
memberantas mafia hukum, memberantas politik uang dan partai yang buruk adalah
jihad yang sesungguhnya harus dilakukan.
Terkait dengan masalah pendidikan, fakta lapangan memberikan
penjelasannya misalnya seperti dikemukakan oleh survei Wahid Foundation tahun
2017 melaporkan mereka mendapatkan
penjelasan tentang jihad sebagai kekerasan dan perang. Juga tentang qital
(pembunuhan) merupakan penyebab lain yang diterima oleh pelajar sekolah
menengah atas mencapai 85 % mendapatkan materi tentang
jihad dan qital dalam pengajian sekolah. (Wahid
Foundation, 2017) adanya represi terhadap politik Islam, justru transmisi Islam
Timur Tengah terus mengalami perkembangan yang signifikan dengan cara
memanfaatkan ruang publik baik melalui sektor formal mau pun informal, seperti:
masjid –baik masjid kampus, kampung, mau pun di wilayah perkotaan, pondok
pesantren, hingga institusi
pendidikan- (Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy
dan Bubalo, 2007).
C. Transmisi
Budaya Keagamaan Pesantren
Pendidikan merupakan salah satu kunci untuk
mencegah munculnya pandangan ekstremisme dan radikalisme (kekerasan) dikalangan generasi muda. Banyak para pelajar
atau mahasiswa muslim mengenali dan mempelajari sains dan teknologi modern di
negara-negara barat, tapi disisi lain identitas diri mereka sebagai muslim
dirasakan semakin menguat. Begitu pulang ke negaranya mereka akhirnya berupaya
menerapkan formula dan model pemikiran tersebut ke dalam keyakinan keagamaan
mereka. Namun sayangnya, karena tak terlatih mengkaji khazanah ilmu-ilmu
keislaman yang kaya, para mahasiswa muda ini tak mampu merekonsoliasikan
pengetahuan barunya dengan keyakinan yang dimiliki. Mereka menggunakan
pedekatan literal, reduksionis dan di luar konteks terhadap sumber-sumber
tekstual islam pada abad ke-7 dan 8 M dalam usahanya yang gigih untuk
merenungkan tempat islam didalam dunia modern. Akibatnya, mereka mengalami
kegagalan dalam memberi jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan
jaman modern dewasa ini.
Menghadapi akibat-akibat yang ditimbulkan dari
hasil pendidikan yang menggunakan pedekatan skizoprenik, menurut Gus
Dur generasi muda yang semacam itu, maka pendidikan generasi muda haruslah
berupa informasi yang benar tentang jalanya islam, pendidikan harus menyediakan
kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam yang dalam perkembangannya
mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada
perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi. Ketimbang
membenturkan antara islam dan Barat, generasi muda perlu memahami akomodasi
budaya antara islam dan barat (modernisasi) sebagai proses saling belajar.[9]
Kemudian siapa yang mampu memberikan jawaban
yang sesuai dengan kebutuhan untuk
menghadapi jaman modernisasi dan mengakomodasi budaya antara islam dan barat
dan memahaminya sebagai proses saling belajar ?. Pesantren…!, Pesantren yang mampu melakukan itu semua.
Model pluralisme yang memadukan syariah dan budaya sebagai kearifan lokal
menjadi modal resolusi konflik yang efektif, sebagaimana yang digunakan para
penyebar islam dijawa (wali songo) yang mengakomodir nilai-nilai islam
kedalam budaya jawa tanpa membenturkan keduanya. Selanjutnya, pesantren juga
menyelenggarakan pemberian informasi yang benar tentang jalanya islam,
pendidikan harus menyediakan kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam
yang dalam perkembangannya mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan
tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses
modernisasi.
Jika Kekerasan diinterpretasikan sebagai
tingkah laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material
(kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi
psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta
pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal
budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya
dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur
social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [10]
Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri
Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29
September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat
disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika
pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri
dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking
dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku
Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren
yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia.
Pertama, tafaqquh
fiddin, yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Pemahaman ini nantinya akan sampai pada prinsip
Islam rahmat
lil ‘alamin yang sangat jelas menggambarkan bahwa Islam
diturunkan untuk menebar kasih sayang kepada seluruh alam. Pesantren sebagai
lembaga pendidikan tafaqquh fiddin sangat
kompeten untuk melahirkan kader yang dapat menebarkan wajah islam yang damai.
Kedua, Islam wasathiyah. Dengan
prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan
atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir
maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun
juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Dengan prinsip wasathiyah dan
nalar moderat, pesantren menawarkan solusi yang lebih damai dalam menghadapi
dan merespon segala hal.
Ketiga, Pesantren memiliki turots
yang kaya akan narasi perdamaian. Meski turots-turots pesantren banyak
menyuguhkan berbagai pertentangan pendapat, namun para ulama bersikap saling
menghormati dalam menghadapi perbedaan tersebut. Hal tersebut tidak jarang juga
mereka tuliskan secara eksplisit dalam teks-teks kitab kuning dan turut
diajarkan oleh para ustadz atau kiyai yang menyampaikan materi dari turots atau
kitab kuning tersebut. Mereka tidak hanya sekedar menyuguhkan teks, namun juga
mengajarkan bagaimana bersikap bijak dalam menghadapi dan menerima pertentangan
pendapat para ulama.
Keempat, pesantren memiliki kultur dan
budaya pemikiran yang luas dan luwes. Ini juga merupakan salah satu modal yang
membuat para santri tidak mudah menyalahkan berbagai pertentangan. Salah satu
kegiatan yang membuat para santri berpikir luas dan luwes adalah bahtsul
masa’il, dimana di dalamnya mereka tidak hanya mengetahui satu pendapat ulama
saja, namun juga berbagai maca pendapat. Hal tersebut akan membuka cakrawala
keilmuan dan pemikiran para santri dan akan memperluas pengetahuan mereka.
Sudah barang tentu, seseorang dengan pengetahuan yang luas akan bersikap bijak
dan hormat ketika mendengar ataupun menghadapi pendapat yang berbeda dengan apa
yang diyakininya.
Terakhir, pesantren memiliki pola hidup
otonom dan damai. Para santri biasa hidup mandiri saat di pesantren. Hal itu
menuntut mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri secara mandiri. Namun
dalam prosesnya, mereka dituntut untuk hidup bersosialisasi dan bekerjasama
dengan kawan mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Kehidupan pesantren yang
pluralistik menuntut para santri untuk berinteraksi dan berakulturasi dengan
kawan mereka yang berasal dari berbagai daerah dengan adat, bahasa dan budaya
yang berbeda. Namun para santri mampu mendamaikan semua perbedaan itu sehingga
mereka hidup rukun bagai keluarga saat di pesantren. Hal ini menjadi modal
besar yang dimiliki pesantren untuk disumbangkan dalam upaya perdamaian
dunia.
D. Rekomendasi
dan Upaya yang bisa dilakukan Pesanteren untuk Perdamaian
Dengan
lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh
pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, pesantren
yang kaya akan narasi perdamaian akan sangat mampu menyuarakan perdamaian dalam
bentuk apapun, salah satunya dalam bentuk narasi. Suara perdamaian perlu
dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi
pola pikir manusia dengan cukup efektif.
Kedua, figur-figir pesantren harus
lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Hal ini sudah
mulai dilakukan oleh beberapa ulama Indonesia yang berasal dari pesantren.
Mereka seringkali menghadiri berbagai forum dialog lintas agama baik dalam
skala lokal maupun internasional hingga merakapun dinobatkan sebagai duta
perdamaian. Hal ini akan mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap
keberagaman keyakinan. Mereka akan cenderung mengikuti langkah ulama yang lebih
memilih untuk berdamai dalam keberagaman dibandingkan harus mempermasalahkannya.
Ketiga, pengembangan wawasan lintas
agama. Pesantren harus membuka diri terhadap wacana dan pengetahuan lintas
agama. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa pesantren di pelosok negeri.
Mereka seringkali menerima kunjungan lintas agama untuk berdialog dan bertukar
pikiran mengenai agama mereka hingga mereka sampai kepada satu kesimpulan bahwa
perbedaan keyakinan bukanlah hal yang patut dipermasalahkan, namun hal itu
merupakan keniscayaan yang harus bersama-sama disadari dan dihadapi dengan damai.
Pesantren dengan sikap seperti ini akan melahirkan lulusan yang siap
ditempatkan dan ditugaskan dalam ranah lintas agama. Dengan itu, mereka akan
dapat menjadi penerus pejuangan para ulama yang senantiasa mengupayakan
perdamaian dunia.
Keempat, standarisasi kurikulum dengan
basis perdamaian dunia. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk
mengubah perilaku seseorang. Karena itu meyertakan wawasan dan pengetahuan
mengenai perdamaian dunia ke dalam kurikulum pendidikan merupakan cara yang cukup
efektif sebagai upaya menumbuhkan sikap cinta damai dalam diri peserta didik.
Standarisasi pun perlu diadakan, agar upaya peramaian tidak hanya dapat
diajarjan dalam skala lokal saja, namun juga dalam skala nasional dan juga
internasional.
Dan yang terakhir, pesantren harus
tetap konsisten menyuguhkan model pendidikan yang damai. Hal ini sejak dahulu
memang menjadi salah satu ciri khas pesantren. Namun belakangan ini berbagai
paham muncul hingga mengancam kerukunan yang sejak dahulu dianut oleh
pesantren. Sebut saja pertentangan politik yang akhir-akhit ini menguras
pikiran masyarakat. Tidak sedikit pesantren yang turut ditunggangi oleh
kelompok politik tertentu hingga membuat pesantren kehilangan jati dirinya. Hal
ini perlu menjadi fokus perhatian kita semua sebagai masyarakat pesantren.
Santri dan seluruh elemen yang berada di dalam pesantren harus membentengi diri
dari berbagai paham yang dapat menggoyahkan eksistensi pesantren sebagai
lembaga pendidikan yang konsisten menyuguhkan kerukunan dan perdamainan.
Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren
juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi
juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang
bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat
melakukan ;
Reinterpretasi Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas asih harus berfungsi
menciptakan solidaritas sosial dalam
keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan
muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda
reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar
mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium
Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk
mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan dan kebhinnekaan.
Secara khusus pendidikan Islam tidak
menyerukan sikap mengunggulkan Islam secara
doktriner. Ini berarti pendidikan sejarah Islam tidak menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang
memandang rendah peradaban lain, sambil pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul.
“Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap
otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai
yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan
keunggulan Islam. Kemudian lahir
semacam sikap yang melihat kekerasan
sebagai satu-satunya cara “mempertahankan
Islam”. Lahirlah pula
terorisme dan sikap
radikal demi “kepentingan” Islam.
Pemberdayaan Masyarakat. Pesantren dan
berbagai pihak berupaya secara serius
mengatasi masalah struktural, termasuk
masalah ekonomi yang adil,
yang berdampak terhadap munculnya berbagai
ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
kesejahteraan
yang berkelanjutan harus
dijadikan instrument penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka
yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus, pemerintah harus
mendesak para pelaku ekonomi agar turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Trasmisi atau penyebaran dan penyampaian
keagamaan oleh pesantren (tokoh agama, santri) mengakomodir kepentingan perdamaian dan
persatuan. Sehingga, melalui trasmisi keagamaan yang tepat dapat mewujudkan
persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar umat keagamaan maupun kelompok. Bukan
hanya kerukunan antar agama. Tetapi kerukunan intren beragama dan kerukunan
antara umat beragama dengan negara.
Perdamaian
adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan, sedangkan arti perang adalah
konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang terjadi ketika tidak bisa
dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa kekerasan, sehingga
memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk melakukan aksi
kekerasan sebagai satu-satunya cara, kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau
tindakan yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan
properti bahkan manusia.
Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi
pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman
Islam yang dangkal; dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani
negara-negara Barat.
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas
nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa
orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian
ahli agama melarangnya. (1)
persoalan pemahaman keagamaan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman
tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah
negara. (3) buruknya
penegakan hukum sehingga menimbulkan apa yang
sering disebut sebagai ketidakadilan hukum. (4) persoalan pendidikan yang lebih
menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama.
Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri
Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29
September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat
disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika
pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri
dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking
dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku
Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren
yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia; Pertama, “tafaqquh
fiddin” yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Kedua, Islam wasathiyah. Dengan
prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan
atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir
maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun
juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Ketiga, Pesantren
memiliki turots yang kaya akan narasi perdamaian. Keempat, pesantren
memiliki kultur dan budaya pemikiran yang luas dan luwes. Kelima,
pesantren memiliki pola hidup otonom dan damai.
Dengan
lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh
pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, Suara perdamaian perlu
dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi
pola pikir manusia dengan cukup efektif. Kedua, figur-figir pesantren
harus lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Ketiga,
pengembangan wawasan lintas agama. Keempat, standarisasi kurikulum
dengan basis perdamaian dunia. Kelima, pesantren harus tetap konsisten
menyuguhkan model pendidikan yang damai.
Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren
juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi
juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang
bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat
melakukan; (1) Reinterpretasi
Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas
asih harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial
dalam keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan
muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda
reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar
mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium. (2) Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk
mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan
dan kebhinnekaan. Secara khusus pendidikan Islam tidak menyerukan sikap mengunggulkan
Islam secara doktriner. Ini berarti
pendidikan sejarah Islam tidak
menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang memandang rendah peradaban lain, sambil
pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul.
“Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap
otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai
yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan
keunggulan Islam. Kemudian lahir
semacam sikap yang melihat kekerasan
sebagai satu-satunya cara “mempertahankan
Islam”. Lahirlah pula
terorisme dan sikap
radikal demi “kepentingan” Islam.
(3) Pemberdayaan Masyarakat. Pesantren
dan berbagai pihak berupaya secara serius
mengatasi masalah struktural, termasuk
masalah ekonomi yang adil,
yang berdampak terhadap munculnya berbagai
ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
kesejahteraan
yang berkelanjutan harus
dijadikan instrument penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka
yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus,
pemerintah harus mendesak para pelaku ekonomi agar
turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan
kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik,
Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001),
h.4
A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang
Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
Abdurrahman Wahid. Islamku, Islam Anda.....
hal. 390
Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy dan Bubalo, 2007
Wahid Foudation; Muhammad Nurul Huda “Gus Dur
dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan” 2017 h.8
M. Amin Abdullah, Pendidikan Agama di Era
Multikultural-Multireligius, (Jakarta.PSAP,2005) h.5
Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
Merriam-Webster’s Collegiate
Dictionary, 2011
[1] Penyesatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok islam terhadap kelompok
lainnya terutama dipicu oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang
terjadi pada kasus fatwa sesat Ahmadiyah. Banyak kalangan menilai MUI secara
tidak langsung ikut berperan dalam aksi penyerangan jemaah Ahmadiyyah
dibeberapa daerah.
[2] Masyarakat adat sebagaimana hasil kongres Masyarakat Nusantara I, 1999
didefinisikan, “kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara
turun-temurun) di wilayah geografis tertentu serta memiliki asal-usul sendiri.
Lihat Keputusan KKMAN No.01/KMAN/1999.
[3] Undang-undang No.1/PnPs/1965 pasal 1 dan TAP MPRS No.
XXVII/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa hanya 6 agama resmi yang diakui di
Indonesia, Yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.
[4] Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik,
Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001),
h.4
[6] Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
[7] A. Latief
Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura,
(Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
[10]
A. Latief
Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura,
(Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
REKOMENDASI PESANTREN UNTUK PERDAMAIAN DUNIA
Oleh :
MUHAMMAD FAJAR MA`ARIF
Mahasantri Ma`had Aly Balekambang
Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang
Jl. Balekambang Gemiring Lor 02/07 Nalumsari Jepara 59466
Hp. 0823 2955
9545, e-mail : jafarmaarif22@gmail.com
LOMBA KARYA TULIS ILMIAH SANTRI
HARI SANTRI NASIONAL
KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang
Mahapengasih dan Mahapenyayang, penulis mengawali makalah ini seraya
memanjatkan segenap puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq
(petunjuk, tuntunan, dan kemudahan) untuk menyusun makalah sederhana ini yang
jauh dari sempurna. Shalawat serta salam Allah Ta`ala selalu tercurahkan kepada
junjungan agung, Nabi Muhammad SAW, yang sunnah-sunnahnya selalu hidup
sepanjang masa.
“Dari pesantren aku
datang dan untuk cita-cita pesantren aku berjuang”. Ungkapan KH Saifuddin
Zuhri itu yang membuka cara pandangku terhadap pesantren, pesantren yang
merupakan intitusi tertua di nusantara ini secara tidak langsung telah mengajak
kami para santri untuk menjadi aktor dan
pemegang masa depan dunia. Dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali kami selalu disuguhi
nilai-nilai yang tidak kami dapat ditempat lain.
Khususnya nilai
perdamaian, bagaimana damainya jiwa ini tetap tertawa meskipun hidup dengan
penuh kesederhanaan dan perbedaan, kami datang dari berbagai daerah
berbeda-beda, budaya beragam, dan berjuta karakter tapi majmuk dan ada dalam
pelukan sang kiyai. Dalam makalah ini penulis mencoba mengungkapkan perdamaian
yang ada pada pesantren yang dapat di rekomendasikan untuk perdamaian dunia,
dalam artian lain mengajak agar nilai-nilai perdamaian pesantren harus di
narasikan
Demikian sedikit pengantar
dari penulis, tentu makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna,
dan tidak dapat dipungkiri bahwa pasti ada kesalahan. kritik dan saran yang
membangun sangat di butuhkan penulis untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas
penulis, dan juga memperbaiki kesalahan
Jepara, 14 Oktober 2019
Penulis,
M. Fajar Ma`arif
DAFTAR ISI
COVER ............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 4
A.
Hakikat Perdamaian dan Kekerasan .............................................. 4
B.
Pangakal Ekstremisme Berbasis Agama ....................................... 5
C.
Transformasi Budaya
Pesantren Untuk Perdamaian ...................... 7
D.
Rekomendasi Pesantren
Untuk Perdamaian ................................... 10
BAB III PENUTUP ............................................................................................ 14
Kesimpulan .............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama komperhensif. Syaria`tnya
mampu mengatur kehidupan umat manusia dari berbagai aspek. Melalui aspek
hubungan manusia dengan tuhan, lingkungan, maupun dalam aspek hubungan manusia
dengan sesamanya. Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
suku, agama dan kelompok memiliki potensi konflik multi-dimensional dalam
beragam konteks, idiologi, politik, sosial dan budaya. Hal
ini terbukti dengan adanya kekarasan dan konflik yang terjadi, seperti
penyerangan terhadap jamaah ahmadiyah, penyerangan dan penutupan gereja, dan
juga konflik yang sekerang sedang hangat yang terjadi pada masyarakat papua,
yang mengakibatkan kekacauan di papua. Kekerasan atas nama dan budaya ini
menjadi realitas empirik dalam satu dekade ini.
Indonesia sebagai negara yang selama ini
dikenal toleran seakan-akan tidak mampu
menghilangkan sikap-sikap intoleran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang
menginginkan unifikasi pandangan keagamaan dan keberagamaan. Toleransi telah
digantikan oleh aksi kekerasan demi memperjuangkan kebenaran yang diyakini,
meskipun kebenarannya masih relatif, tidak absolut. Memperjuangkan kebenaran
yang relatif itulah yang dianggap sebagai perjuangan membela agama atau paham
yang benar.
Kecenderungan menghilangnya toleransi ini
dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, hilangnya sikap-sikap toleran
dikalangan sesama pemeluk agama. Misalnya saja dikalangan sesama umat islam
saja tidak terjadi hubungan yang dialogis dan harmonis, justru yang terlihat
adalah adanya kecenderungan untuk memaksakan kebenaran agama yang diyakininya
dengan cara-cara kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa bentuk
penyikapan terhadap kelompok-kelompok yang memiliki pandangan keagamaan yang
berbeda yang kemudian dicap “sesat”.[1]
Kecenderungan ini pertama terlihat dari kasus yang menimpa Yusman Roy di
malang, jemaah Ahmadiyyah diberbagai daerah dan kelompok-kelompok yang dituding
sebagai aliran sesat lainnya. Dalam praktiknya, mereka mendapatkan kekerasan
oleh kelompok mainstream (arus utama) dalam bentuk penyerangan,
pembakaran, pengerusakan tempat ibadah, dan pengusiran jamaah.
Kedua, hilangnya toleransi dikalangan antarumat
beragama, hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus konflik antaragama yang
terjadi diambon dan poso, penutupan gereja dibeberapa daerah dengan dalih
geraja-gereja yang ditutup adalah gereja yang ilegal (tempat tinggal / ruko
yang dijadikan sebagai tempat ibadah). Dan barangkali dalam konteks yang lain
juga, hilangnya toleransi dapat dilihat dari sulitnya pendirian masjid-masjid
didaerah yang mayoritas non-muslim. Sikap-sikap inilah yang menghanjurkan
bangunan toleransi didalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Ketiga, sikap-sikap kelompok agama terhadap adat dan
kebudayaan masyarakat asli (indigenous people), terutama masyarakat adat
yang terpinggirkan.[2]
Labih parah lagi masyarakat yang sudah tercampur dengan agama resmi, mereka
sering disebut sebagai agama sinkretik, tahayul, dan telah keluar dari jalur
agama yang benar. Meskipun benturannya dengan agama resmi tidak begitu serius,
tetapi sikap kelompok agama resmi cenderung tidak toleran dan memusuhi. [3]
Hilangnya toleransi dalam masyarakat tentu
mengancam peace building (bangunan
perdamaian) yang ditunjukkan dalam bentuk konflik atau aksi kekerasan. Konflik
adalah suatu kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif.
Konfil biasanya terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai
konflik dan perbedaan pendapat biasanya diselesaikan tanpa kekerasan dan sering
menghasilkan situasi yang lebih baik lagi bagi semua pihak yang terlibat.[4]
Melihat fakta kekerasam ini, para pendidik agama dan penggereak dakwah sosial
keagamaan terkejut-kejut. Mengapa progam “transmisi” dan “konservasi nilai
keagamaan yang begitu mulia dan berharga diberbagai tradisi keagamaan berubah
menjadi intoleransi dan konfrontasi ?. bukankah era modern diklaim sebagai era
paling civilized (berkeadaban) dalam catatan sejarah peradaban umat
manusia ?.[5]
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Hakikat Perdamaian dan Kekerasan ?
2.
Apa
pangkal Ekstremisme Agama yang berbasisi
Kekerasan ?
3.
Bagaimana
Transformasi budaya pesantren untuk perdamaian ?
4.
Apa
Rekomendasi Pesantren Untuk Perdamaian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Perdamaian dan Kekerasan
Kata damai atau peace secara
etimologis ditemukan sekitar abad 12 dari bahasa Inggris abad pertengahan
yaitu pees, yang diambil dari bahasa anglo-perancis pes dimana
kata pes sendiri diambil dari bahasa latin yaitu pax yang
berarti persetujuan, diam/damai dan keselarasan.
Berdasarkan konteks ini maka lawan dari kata peace secara
etimologis adalah conflict, diambil dari bahasa Inggris pertengahan dan
Latin yaitu conflictus yang bermakna membentur, menolak atau
tidak selaras (Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, 2011).
Sedangkan pengertian peace/perdamaian
secara terminologis (istilah) adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan,
sedangkan arti perang adalah konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang
terjadi ketika tidak bisa dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa
kekerasan, sehingga memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk
melakukan aksi kekerasan sebagai satu-satunya cara, dari sini bisa diperhatikan
bahwa konflik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu konflik tanpa kekerasan dan
konflik dengan menggunakan kekerasan (perang) (Graham Evans and Jeffrey
Newnham, 1998). Definisi kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau tindakan
yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan properti bahkan
manusia (Collins COBUILD Advanced Learner’s Dictionary 5th Edition, 2011). Dan
kekerasan sendiri terbagimenjadi dua yaitu kekerasan secara langsung (direct
violence) dan kekerasan struktural (structural violence). [6]
B. Pangkal Ektremisme
Agama berbasis Kekerasan
Kekerasan diinterpretasikan sebagai tingkah
laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material
(kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi
psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta
pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal
budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya
dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur
social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [7]
Dalam konferensi anti-terorisme di Seoul,
Korea Selatan, 10 April 2002, Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi
pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman Islam yang dangkal;
dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani negara-negara Barat.[8]
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas
nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa
orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian
ahli agama melarangnya. (1)
persoalan pemahaman keagamaan. Oleh sebab
karena adanya keyakinan akan teks suci yang mengajarkan tentang terorisme dari
kata jihad. (Falahuddin, 2016). Pemahaman keagamaan merupakan bagian penting dari kekerasan agama
(radikalisme-terorisme) yang dilakukan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman
tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah
negara. Sebuah rezim politik dan partai tertentu dianggap berlaku tidak adil
kepada sekelompok masyarakat. (3) buruknya penegakan hukum sehingga menimbulkan
apa yang sering disebut sebagai
ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum dianggap sebagai salah satu faktor
yang masih dominan dalam sebuah negara termasuk di Indonesia, sehingga apparat penegak hukum sering menjadi
sasaran kekerasan kaum radikalis-teroris. Seperti penembakan apparat kepolisian di
beberapa daerah di Indonesia, seperti di
Poso, Mataram, Solo, Mataram dan Jakarta
adalah bukti-bukti yang menjelaskan kalau
posisi dianggap tidak adil dalam menegakkan
hukum. (4) persoalan
pendidikan yang lebih menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama, termasuk
pendidikan yang lebih menekankan aspek
indoktrinasi, tidak memberikan
ruang diskusi tentang suatu masalah. Oleh sebab itu harus dipikirkan kembali
pendidikan agama yang bersifat transformatif dan pembebasan pada umat manusia.
Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan persoalan jihad dalam makna kekerasan
atau perang tetapi jihad dalam makna yang luas seperti memberantas kemiskinan,
memberantas mafia hukum, memberantas politik uang dan partai yang buruk adalah
jihad yang sesungguhnya harus dilakukan.
Terkait dengan masalah pendidikan, fakta lapangan memberikan
penjelasannya misalnya seperti dikemukakan oleh survei Wahid Foundation tahun
2017 melaporkan mereka mendapatkan
penjelasan tentang jihad sebagai kekerasan dan perang. Juga tentang qital
(pembunuhan) merupakan penyebab lain yang diterima oleh pelajar sekolah
menengah atas mencapai 85 % mendapatkan materi tentang
jihad dan qital dalam pengajian sekolah. (Wahid
Foundation, 2017) adanya represi terhadap politik Islam, justru transmisi Islam
Timur Tengah terus mengalami perkembangan yang signifikan dengan cara
memanfaatkan ruang publik baik melalui sektor formal mau pun informal, seperti:
masjid –baik masjid kampus, kampung, mau pun di wilayah perkotaan, pondok
pesantren, hingga institusi
pendidikan- (Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy
dan Bubalo, 2007).
C. Transmisi
Budaya Keagamaan Pesantren
Pendidikan merupakan salah satu kunci untuk
mencegah munculnya pandangan ekstremisme dan radikalisme (kekerasan) dikalangan generasi muda. Banyak para pelajar
atau mahasiswa muslim mengenali dan mempelajari sains dan teknologi modern di
negara-negara barat, tapi disisi lain identitas diri mereka sebagai muslim
dirasakan semakin menguat. Begitu pulang ke negaranya mereka akhirnya berupaya
menerapkan formula dan model pemikiran tersebut ke dalam keyakinan keagamaan
mereka. Namun sayangnya, karena tak terlatih mengkaji khazanah ilmu-ilmu
keislaman yang kaya, para mahasiswa muda ini tak mampu merekonsoliasikan
pengetahuan barunya dengan keyakinan yang dimiliki. Mereka menggunakan
pedekatan literal, reduksionis dan di luar konteks terhadap sumber-sumber
tekstual islam pada abad ke-7 dan 8 M dalam usahanya yang gigih untuk
merenungkan tempat islam didalam dunia modern. Akibatnya, mereka mengalami
kegagalan dalam memberi jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan
jaman modern dewasa ini.
Menghadapi akibat-akibat yang ditimbulkan dari
hasil pendidikan yang menggunakan pedekatan skizoprenik, menurut Gus
Dur generasi muda yang semacam itu, maka pendidikan generasi muda haruslah
berupa informasi yang benar tentang jalanya islam, pendidikan harus menyediakan
kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam yang dalam perkembangannya
mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada
perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi. Ketimbang
membenturkan antara islam dan Barat, generasi muda perlu memahami akomodasi
budaya antara islam dan barat (modernisasi) sebagai proses saling belajar.[9]
Kemudian siapa yang mampu memberikan jawaban
yang sesuai dengan kebutuhan untuk
menghadapi jaman modernisasi dan mengakomodasi budaya antara islam dan barat
dan memahaminya sebagai proses saling belajar ?. Pesantren…!, Pesantren yang mampu melakukan itu semua.
Model pluralisme yang memadukan syariah dan budaya sebagai kearifan lokal
menjadi modal resolusi konflik yang efektif, sebagaimana yang digunakan para
penyebar islam dijawa (wali songo) yang mengakomodir nilai-nilai islam
kedalam budaya jawa tanpa membenturkan keduanya. Selanjutnya, pesantren juga
menyelenggarakan pemberian informasi yang benar tentang jalanya islam,
pendidikan harus menyediakan kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam
yang dalam perkembangannya mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan
tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses
modernisasi.
Jika Kekerasan diinterpretasikan sebagai
tingkah laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material
(kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi
psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta
pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal
budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya
dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur
social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [10]
Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri
Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29
September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat
disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika
pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri
dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking
dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku
Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren
yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia.
Pertama, tafaqquh
fiddin, yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Pemahaman ini nantinya akan sampai pada prinsip
Islam rahmat
lil ‘alamin yang sangat jelas menggambarkan bahwa Islam
diturunkan untuk menebar kasih sayang kepada seluruh alam. Pesantren sebagai
lembaga pendidikan tafaqquh fiddin sangat
kompeten untuk melahirkan kader yang dapat menebarkan wajah islam yang damai.
Kedua, Islam wasathiyah. Dengan
prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan
atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir
maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun
juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Dengan prinsip wasathiyah dan
nalar moderat, pesantren menawarkan solusi yang lebih damai dalam menghadapi
dan merespon segala hal.
Ketiga, Pesantren memiliki turots
yang kaya akan narasi perdamaian. Meski turots-turots pesantren banyak
menyuguhkan berbagai pertentangan pendapat, namun para ulama bersikap saling
menghormati dalam menghadapi perbedaan tersebut. Hal tersebut tidak jarang juga
mereka tuliskan secara eksplisit dalam teks-teks kitab kuning dan turut
diajarkan oleh para ustadz atau kiyai yang menyampaikan materi dari turots atau
kitab kuning tersebut. Mereka tidak hanya sekedar menyuguhkan teks, namun juga
mengajarkan bagaimana bersikap bijak dalam menghadapi dan menerima pertentangan
pendapat para ulama.
Keempat, pesantren memiliki kultur dan
budaya pemikiran yang luas dan luwes. Ini juga merupakan salah satu modal yang
membuat para santri tidak mudah menyalahkan berbagai pertentangan. Salah satu
kegiatan yang membuat para santri berpikir luas dan luwes adalah bahtsul
masa’il, dimana di dalamnya mereka tidak hanya mengetahui satu pendapat ulama
saja, namun juga berbagai maca pendapat. Hal tersebut akan membuka cakrawala
keilmuan dan pemikiran para santri dan akan memperluas pengetahuan mereka.
Sudah barang tentu, seseorang dengan pengetahuan yang luas akan bersikap bijak
dan hormat ketika mendengar ataupun menghadapi pendapat yang berbeda dengan apa
yang diyakininya.
Terakhir, pesantren memiliki pola hidup
otonom dan damai. Para santri biasa hidup mandiri saat di pesantren. Hal itu
menuntut mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri secara mandiri. Namun
dalam prosesnya, mereka dituntut untuk hidup bersosialisasi dan bekerjasama
dengan kawan mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Kehidupan pesantren yang
pluralistik menuntut para santri untuk berinteraksi dan berakulturasi dengan
kawan mereka yang berasal dari berbagai daerah dengan adat, bahasa dan budaya
yang berbeda. Namun para santri mampu mendamaikan semua perbedaan itu sehingga
mereka hidup rukun bagai keluarga saat di pesantren. Hal ini menjadi modal
besar yang dimiliki pesantren untuk disumbangkan dalam upaya perdamaian
dunia.
D. Rekomendasi
dan Upaya yang bisa dilakukan Pesanteren untuk Perdamaian
Dengan
lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh
pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, pesantren
yang kaya akan narasi perdamaian akan sangat mampu menyuarakan perdamaian dalam
bentuk apapun, salah satunya dalam bentuk narasi. Suara perdamaian perlu
dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi
pola pikir manusia dengan cukup efektif.
Kedua, figur-figir pesantren harus
lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Hal ini sudah
mulai dilakukan oleh beberapa ulama Indonesia yang berasal dari pesantren.
Mereka seringkali menghadiri berbagai forum dialog lintas agama baik dalam
skala lokal maupun internasional hingga merakapun dinobatkan sebagai duta
perdamaian. Hal ini akan mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap
keberagaman keyakinan. Mereka akan cenderung mengikuti langkah ulama yang lebih
memilih untuk berdamai dalam keberagaman dibandingkan harus mempermasalahkannya.
Ketiga, pengembangan wawasan lintas
agama. Pesantren harus membuka diri terhadap wacana dan pengetahuan lintas
agama. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa pesantren di pelosok negeri.
Mereka seringkali menerima kunjungan lintas agama untuk berdialog dan bertukar
pikiran mengenai agama mereka hingga mereka sampai kepada satu kesimpulan bahwa
perbedaan keyakinan bukanlah hal yang patut dipermasalahkan, namun hal itu
merupakan keniscayaan yang harus bersama-sama disadari dan dihadapi dengan damai.
Pesantren dengan sikap seperti ini akan melahirkan lulusan yang siap
ditempatkan dan ditugaskan dalam ranah lintas agama. Dengan itu, mereka akan
dapat menjadi penerus pejuangan para ulama yang senantiasa mengupayakan
perdamaian dunia.
Keempat, standarisasi kurikulum dengan
basis perdamaian dunia. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk
mengubah perilaku seseorang. Karena itu meyertakan wawasan dan pengetahuan
mengenai perdamaian dunia ke dalam kurikulum pendidikan merupakan cara yang cukup
efektif sebagai upaya menumbuhkan sikap cinta damai dalam diri peserta didik.
Standarisasi pun perlu diadakan, agar upaya peramaian tidak hanya dapat
diajarjan dalam skala lokal saja, namun juga dalam skala nasional dan juga
internasional.
Dan yang terakhir, pesantren harus
tetap konsisten menyuguhkan model pendidikan yang damai. Hal ini sejak dahulu
memang menjadi salah satu ciri khas pesantren. Namun belakangan ini berbagai
paham muncul hingga mengancam kerukunan yang sejak dahulu dianut oleh
pesantren. Sebut saja pertentangan politik yang akhir-akhit ini menguras
pikiran masyarakat. Tidak sedikit pesantren yang turut ditunggangi oleh
kelompok politik tertentu hingga membuat pesantren kehilangan jati dirinya. Hal
ini perlu menjadi fokus perhatian kita semua sebagai masyarakat pesantren.
Santri dan seluruh elemen yang berada di dalam pesantren harus membentengi diri
dari berbagai paham yang dapat menggoyahkan eksistensi pesantren sebagai
lembaga pendidikan yang konsisten menyuguhkan kerukunan dan perdamainan.
Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren
juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi
juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang
bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat
melakukan ;
Reinterpretasi Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas asih harus berfungsi
menciptakan solidaritas sosial dalam
keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan
muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda
reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar
mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium
Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk
mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan dan kebhinnekaan.
Secara khusus pendidikan Islam tidak
menyerukan sikap mengunggulkan Islam secara
doktriner. Ini berarti pendidikan sejarah Islam tidak menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang
memandang rendah peradaban lain, sambil pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul.
“Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap
otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai
yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan
keunggulan Islam. Kemudian lahir
semacam sikap yang melihat kekerasan
sebagai satu-satunya cara “mempertahankan
Islam”. Lahirlah pula
terorisme dan sikap
radikal demi “kepentingan” Islam.
Pemberdayaan Masyarakat. Pesantren dan
berbagai pihak berupaya secara serius
mengatasi masalah struktural, termasuk
masalah ekonomi yang adil,
yang berdampak terhadap munculnya berbagai
ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
kesejahteraan
yang berkelanjutan harus
dijadikan instrument penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka
yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus, pemerintah harus
mendesak para pelaku ekonomi agar turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Trasmisi atau penyebaran dan penyampaian
keagamaan oleh pesantren (tokoh agama, santri) mengakomodir kepentingan perdamaian dan
persatuan. Sehingga, melalui trasmisi keagamaan yang tepat dapat mewujudkan
persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar umat keagamaan maupun kelompok. Bukan
hanya kerukunan antar agama. Tetapi kerukunan intren beragama dan kerukunan
antara umat beragama dengan negara.
Perdamaian
adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan, sedangkan arti perang adalah
konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang terjadi ketika tidak bisa
dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa kekerasan, sehingga
memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk melakukan aksi
kekerasan sebagai satu-satunya cara, kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau
tindakan yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan
properti bahkan manusia.
Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi
pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman
Islam yang dangkal; dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani
negara-negara Barat.
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas
nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa
orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian
ahli agama melarangnya. (1)
persoalan pemahaman keagamaan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman
tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah
negara. (3) buruknya
penegakan hukum sehingga menimbulkan apa yang
sering disebut sebagai ketidakadilan hukum. (4) persoalan pendidikan yang lebih
menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama.
Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri
Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29
September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat
disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika
pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri
dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking
dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku
Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren
yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia; Pertama, “tafaqquh
fiddin” yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Kedua, Islam wasathiyah. Dengan
prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan
atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir
maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun
juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Ketiga, Pesantren
memiliki turots yang kaya akan narasi perdamaian. Keempat, pesantren
memiliki kultur dan budaya pemikiran yang luas dan luwes. Kelima,
pesantren memiliki pola hidup otonom dan damai.
Dengan
lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh
pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, Suara perdamaian perlu
dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi
pola pikir manusia dengan cukup efektif. Kedua, figur-figir pesantren
harus lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Ketiga,
pengembangan wawasan lintas agama. Keempat, standarisasi kurikulum
dengan basis perdamaian dunia. Kelima, pesantren harus tetap konsisten
menyuguhkan model pendidikan yang damai.
Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren
juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi
juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang
bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat
melakukan; (1) Reinterpretasi
Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas
asih harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial
dalam keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan
muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda
reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar
mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium. (2) Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk
mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan
dan kebhinnekaan. Secara khusus pendidikan Islam tidak menyerukan sikap mengunggulkan
Islam secara doktriner. Ini berarti
pendidikan sejarah Islam tidak
menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang memandang rendah peradaban lain, sambil
pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul.
“Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap
otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai
yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan
keunggulan Islam. Kemudian lahir
semacam sikap yang melihat kekerasan
sebagai satu-satunya cara “mempertahankan
Islam”. Lahirlah pula
terorisme dan sikap
radikal demi “kepentingan” Islam.
(3) Pemberdayaan Masyarakat. Pesantren
dan berbagai pihak berupaya secara serius
mengatasi masalah struktural, termasuk
masalah ekonomi yang adil,
yang berdampak terhadap munculnya berbagai
ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
kesejahteraan
yang berkelanjutan harus
dijadikan instrument penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka
yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus,
pemerintah harus mendesak para pelaku ekonomi agar
turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan
kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik,
Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001),
h.4
A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang
Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
Abdurrahman Wahid. Islamku, Islam Anda.....
hal. 390
Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy dan Bubalo, 2007
Wahid Foudation; Muhammad Nurul Huda “Gus Dur
dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan” 2017 h.8
M. Amin Abdullah, Pendidikan Agama di Era
Multikultural-Multireligius, (Jakarta.PSAP,2005) h.5
Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
Merriam-Webster’s Collegiate
Dictionary, 2011
[1] Penyesatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok islam terhadap kelompok
lainnya terutama dipicu oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang
terjadi pada kasus fatwa sesat Ahmadiyah. Banyak kalangan menilai MUI secara
tidak langsung ikut berperan dalam aksi penyerangan jemaah Ahmadiyyah
dibeberapa daerah.
[2] Masyarakat adat sebagaimana hasil kongres Masyarakat Nusantara I, 1999
didefinisikan, “kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara
turun-temurun) di wilayah geografis tertentu serta memiliki asal-usul sendiri.
Lihat Keputusan KKMAN No.01/KMAN/1999.
[3] Undang-undang No.1/PnPs/1965 pasal 1 dan TAP MPRS No.
XXVII/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa hanya 6 agama resmi yang diakui di
Indonesia, Yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.
[4] Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik,
Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001),
h.4
[6] Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
[7] A. Latief
Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura,
(Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
[10]
A. Latief
Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura,
(Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9

Komentar
Posting Komentar