Langsung ke konten utama

REKOMENDASI PESANTREN UNTUK PERDAMAIAN DUNIA




REKOMENDASI PESANTREN UNTUK PERDAMAIAN DUNIA
Oleh :
MUHAMMAD FAJAR MA`ARIF
Hp. 0823 2955 9545, e-mail : jafarmaarif22@gmail.com



  
KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih dan Mahapenyayang, penulis mengawali makalah ini seraya memanjatkan segenap puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq (petunjuk, tuntunan, dan kemudahan) untuk menyusun makalah sederhana ini yang jauh dari sempurna. Shalawat serta salam Allah Ta`ala selalu tercurahkan kepada junjungan agung, Nabi Muhammad SAW, yang sunnah-sunnahnya selalu hidup sepanjang masa.
            “Dari pesantren aku datang dan untuk cita-cita pesantren aku berjuang”. Ungkapan KH Saifuddin Zuhri itu yang membuka cara pandangku terhadap pesantren, pesantren yang merupakan intitusi tertua di nusantara ini secara tidak langsung telah mengajak kami para santri untuk menjadi aktor dan pemegang masa depan dunia. Dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali kami selalu disuguhi nilai-nilai yang tidak kami dapat ditempat lain.
            Khususnya nilai perdamaian, bagaimana damainya jiwa ini tetap tertawa meskipun hidup dengan penuh kesederhanaan dan perbedaan, kami datang dari berbagai daerah berbeda-beda, budaya beragam, dan berjuta karakter tapi majmuk dan ada dalam pelukan sang kiyai. Dalam makalah ini penulis mencoba mengungkapkan perdamaian yang ada pada pesantren yang dapat di rekomendasikan untuk perdamaian dunia, dalam artian lain mengajak agar nilai-nilai perdamaian pesantren harus di narasikan
            Demikian sedikit pengantar dari penulis, tentu makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna, dan tidak dapat dipungkiri bahwa pasti ada kesalahan. kritik dan saran yang membangun sangat di butuhkan penulis untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas penulis, dan juga memperbaiki kesalahan

Jepara, 14 Oktober 2019
Penulis,

M. Fajar Ma`arif

DAFTAR ISI


COVER ............................................................................................................... i   
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1  
A.   Latar Belakang .................................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah .............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 4
A.           Hakikat Perdamaian dan Kekerasan  .............................................. 4
B.            Pangakal Ekstremisme Berbasis Agama  ....................................... 5
C.            Transformasi Budaya Pesantren Untuk Perdamaian ...................... 7
D.           Rekomendasi Pesantren Untuk Perdamaian ................................... 10
BAB III PENUTUP ............................................................................................ 14
Kesimpulan .............................................................................................. 14
DAFTAR  PUSTAKA......................................................................................... 17








BAB I


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama komperhensif. Syaria`tnya mampu mengatur kehidupan umat manusia dari berbagai aspek. Melalui aspek hubungan manusia dengan tuhan, lingkungan, maupun dalam aspek hubungan manusia dengan sesamanya. Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama dan kelompok memiliki potensi konflik multi-dimensional dalam beragam konteks, idiologi, politik, sosial dan budaya. Hal ini terbukti dengan adanya kekarasan dan konflik yang terjadi, seperti penyerangan terhadap jamaah ahmadiyah, penyerangan dan penutupan gereja, dan juga konflik yang sekerang sedang hangat yang terjadi pada masyarakat papua, yang mengakibatkan kekacauan di papua. Kekerasan atas nama dan budaya ini menjadi realitas empirik dalam satu dekade ini.

Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal toleran seakan-akan tidak mampu menghilangkan sikap-sikap intoleran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan unifikasi pandangan keagamaan dan keberagamaan. Toleransi telah digantikan oleh aksi kekerasan demi memperjuangkan kebenaran yang diyakini, meskipun kebenarannya masih relatif, tidak absolut. Memperjuangkan kebenaran yang relatif itulah yang dianggap sebagai perjuangan membela agama atau paham yang benar.

Kecenderungan menghilangnya toleransi ini dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, hilangnya sikap-sikap toleran dikalangan sesama pemeluk agama. Misalnya saja dikalangan sesama umat islam saja tidak terjadi hubungan yang dialogis dan harmonis, justru yang terlihat adalah adanya kecenderungan untuk memaksakan kebenaran agama yang diyakininya dengan cara-cara kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa bentuk penyikapan terhadap kelompok-kelompok yang memiliki pandangan keagamaan yang berbeda yang kemudian dicap “sesat”.[1] Kecenderungan ini pertama terlihat dari kasus yang menimpa Yusman Roy di malang, jemaah Ahmadiyyah diberbagai daerah dan kelompok-kelompok yang dituding sebagai aliran sesat lainnya. Dalam praktiknya, mereka mendapatkan kekerasan oleh kelompok mainstream (arus utama) dalam bentuk penyerangan, pembakaran, pengerusakan tempat ibadah, dan pengusiran jamaah.

Kedua, hilangnya toleransi dikalangan antarumat beragama, hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus konflik antaragama yang terjadi diambon dan poso, penutupan gereja dibeberapa daerah dengan dalih geraja-gereja yang ditutup adalah gereja yang ilegal (tempat tinggal / ruko yang dijadikan sebagai tempat ibadah). Dan barangkali dalam konteks yang lain juga, hilangnya toleransi dapat dilihat dari sulitnya pendirian masjid-masjid didaerah yang mayoritas non-muslim. Sikap-sikap inilah yang menghanjurkan bangunan toleransi didalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Ketiga, sikap-sikap kelompok agama terhadap adat dan kebudayaan masyarakat asli (indigenous people), terutama masyarakat adat yang terpinggirkan.[2] Labih parah lagi masyarakat yang sudah tercampur dengan agama resmi, mereka sering disebut sebagai agama sinkretik, tahayul, dan telah keluar dari jalur agama yang benar. Meskipun benturannya dengan agama resmi tidak begitu serius, tetapi sikap kelompok agama resmi cenderung tidak toleran dan memusuhi. [3]

Hilangnya toleransi dalam masyarakat tentu mengancam peace building  (bangunan perdamaian) yang ditunjukkan dalam bentuk konflik atau aksi kekerasan. Konflik adalah suatu kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konfil biasanya terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai konflik dan perbedaan pendapat biasanya diselesaikan tanpa kekerasan dan sering menghasilkan situasi yang lebih baik lagi bagi semua pihak yang terlibat.[4]

Melihat fakta kekerasam ini, para pendidik agama dan penggereak dakwah sosial keagamaan terkejut-kejut. Mengapa progam “transmisi” dan “konservasi nilai keagamaan yang begitu mulia dan berharga diberbagai tradisi keagamaan berubah menjadi intoleransi dan konfrontasi ?. bukankah era modern diklaim sebagai era paling civilized (berkeadaban) dalam catatan sejarah peradaban umat manusia ?.[5]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Hakikat Perdamaian dan Kekerasan ?
2.      Apa pangkal  Ekstremisme Agama yang berbasisi Kekerasan ?
3.      Bagaimana Transformasi budaya pesantren untuk perdamaian ?
4.      Apa Rekomendasi Pesantren Untuk Perdamaian

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Perdamaian dan Kekerasan
Kata damai atau  peace secara etimologis ditemukan sekitar abad 12 dari bahasa Inggris abad pertengahan yaitu pees, yang diambil dari bahasa anglo-perancis pes dimana kata pes sendiri diambil dari bahasa latin yaitu pax yang berarti persetujuan, diam/damai dan keselarasan.
Berdasarkan konteks ini maka lawan dari kata peace secara etimologis adalah conflict, diambil dari bahasa Inggris pertengahan dan Latin yaitu conflictus yang bermakna membentur, menolak atau tidak selaras (Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, 2011).
Sedangkan pengertian peace/perdamaian secara terminologis (istilah) adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan, sedangkan arti perang adalah konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang terjadi ketika tidak bisa dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa kekerasan, sehingga memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk melakukan aksi kekerasan sebagai satu-satunya cara, dari sini bisa diperhatikan bahwa konflik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu konflik tanpa kekerasan dan konflik dengan menggunakan kekerasan (perang) (Graham Evans and Jeffrey Newnham, 1998). Definisi kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau tindakan yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan properti bahkan manusia (Collins COBUILD Advanced Learner’s Dictionary 5th Edition, 2011). Dan kekerasan sendiri terbagimenjadi dua yaitu kekerasan secara langsung (direct violence) dan kekerasan struktural (structural violence). [6]



B.     Pangkal Ektremisme Agama berbasis Kekerasan
Kekerasan diinterpretasikan sebagai tingkah laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material (kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [7]
Dalam konferensi anti-terorisme di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2002, Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman Islam yang dangkal; dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani negara-negara Barat.[8]
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian ahli agama melarangnya. (1) persoalan pemahaman keagamaan. Oleh sebab karena adanya keyakinan akan teks suci yang mengajarkan tentang terorisme dari kata jihad. (Falahuddin, 2016). Pemahaman keagamaan merupakan bagian penting dari kekerasan agama (radikalisme-terorisme) yang dilakukan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah negara. Sebuah rezim politik dan partai tertentu dianggap berlaku tidak adil kepada sekelompok masyarakat. (3) buruknya penegakan hukum sehingga menimbulkan apa yang sering disebut sebagai ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum dianggap sebagai salah satu faktor yang masih dominan dalam sebuah negara termasuk di Indonesia, sehingga apparat penegak hukum sering menjadi sasaran kekerasan kaum radikalis-teroris. Seperti penembakan apparat kepolisian di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Poso, Mataram, Solo, Mataram dan Jakarta adalah bukti-bukti yang menjelaskan kalau posisi dianggap tidak adil dalam menegakkan hukum. (4) persoalan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama, termasuk pendidikan yang lebih menekankan aspek indoktrinasi, tidak memberikan ruang diskusi tentang suatu masalah. Oleh sebab itu harus dipikirkan kembali pendidikan agama yang bersifat transformatif dan pembebasan pada umat manusia. Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan persoalan jihad dalam makna kekerasan atau perang tetapi jihad dalam makna yang luas seperti memberantas kemiskinan, memberantas mafia hukum, memberantas politik uang dan partai yang buruk adalah jihad yang sesungguhnya harus dilakukan.
Terkait dengan masalah pendidikan, fakta lapangan memberikan penjelasannya misalnya seperti dikemukakan oleh survei Wahid Foundation tahun 2017 melaporkan mereka mendapatkan penjelasan tentang jihad sebagai kekerasan dan perang. Juga tentang qital (pembunuhan) merupakan penyebab lain yang diterima oleh pelajar sekolah menengah atas mencapai 85 % mendapatkan materi tentang jihad dan qital dalam pengajian sekolah. (Wahid Foundation, 2017) adanya represi terhadap politik Islam, justru transmisi Islam Timur Tengah terus mengalami perkembangan yang signifikan dengan cara memanfaatkan ruang publik baik melalui sektor formal mau pun informal, seperti: masjid –baik masjid kampus, kampung, mau pun di wilayah perkotaan, pondok pesantren, hingga institusi pendidikan- (Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy dan Bubalo, 2007).



C.    Transmisi Budaya Keagamaan Pesantren
Pendidikan merupakan salah satu kunci untuk mencegah munculnya pandangan ekstremisme dan radikalisme (kekerasan) dikalangan generasi muda. Banyak para pelajar atau mahasiswa muslim mengenali dan mempelajari sains dan teknologi modern di negara-negara barat, tapi disisi lain identitas diri mereka sebagai muslim dirasakan semakin menguat. Begitu pulang ke negaranya mereka akhirnya berupaya menerapkan formula dan model pemikiran tersebut ke dalam keyakinan keagamaan mereka. Namun sayangnya, karena tak terlatih mengkaji khazanah ilmu-ilmu keislaman yang kaya, para mahasiswa muda ini tak mampu merekonsoliasikan pengetahuan barunya dengan keyakinan yang dimiliki. Mereka menggunakan pedekatan literal, reduksionis dan di luar konteks terhadap sumber-sumber tekstual islam pada abad ke-7 dan 8 M dalam usahanya yang gigih untuk merenungkan tempat islam didalam dunia modern. Akibatnya, mereka mengalami kegagalan dalam memberi jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan jaman modern dewasa ini.

Menghadapi akibat-akibat yang ditimbulkan dari hasil pendidikan yang menggunakan pedekatan skizoprenik, menurut Gus Dur generasi muda yang semacam itu, maka pendidikan generasi muda haruslah berupa informasi yang benar tentang jalanya islam, pendidikan harus menyediakan kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam yang dalam perkembangannya mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi. Ketimbang membenturkan antara islam dan Barat, generasi muda perlu memahami akomodasi budaya antara islam dan barat (modernisasi) sebagai proses saling belajar.[9]
Kemudian siapa yang mampu memberikan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan untuk menghadapi jaman modernisasi dan mengakomodasi budaya antara islam dan barat dan memahaminya sebagai proses saling belajar ?. Pesantren…!, Pesantren yang mampu melakukan itu semua. Model pluralisme yang memadukan syariah dan budaya sebagai kearifan lokal menjadi modal resolusi konflik yang efektif, sebagaimana yang digunakan para penyebar islam dijawa (wali songo) yang mengakomodir nilai-nilai islam kedalam budaya jawa tanpa membenturkan keduanya. Selanjutnya, pesantren juga menyelenggarakan pemberian informasi yang benar tentang jalanya islam, pendidikan harus menyediakan kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam yang dalam perkembangannya mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi.

Jika Kekerasan diinterpretasikan sebagai tingkah laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material (kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [10]

Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29 September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia.

Pertama, tafaqquh fiddin, yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Pemahaman ini nantinya akan sampai pada prinsip Islam rahmat lil ‘alamin yang sangat jelas menggambarkan bahwa Islam diturunkan untuk menebar kasih sayang kepada seluruh alam. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tafaqquh fiddin sangat kompeten untuk melahirkan kader yang dapat menebarkan wajah islam yang damai.

Kedua, Islam wasathiyah. Dengan prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Dengan prinsip wasathiyah dan nalar moderat, pesantren menawarkan solusi yang lebih damai dalam menghadapi dan merespon segala hal.

Ketiga, Pesantren memiliki turots yang kaya akan narasi perdamaian. Meski turots-turots pesantren banyak menyuguhkan berbagai pertentangan pendapat, namun para ulama bersikap saling menghormati dalam menghadapi perbedaan tersebut. Hal tersebut tidak jarang juga mereka tuliskan secara eksplisit dalam teks-teks kitab kuning dan turut diajarkan oleh para ustadz atau kiyai yang menyampaikan materi dari turots atau kitab kuning tersebut. Mereka tidak hanya sekedar menyuguhkan teks, namun juga mengajarkan bagaimana bersikap bijak dalam menghadapi dan menerima pertentangan pendapat para ulama.

Keempat, pesantren memiliki kultur dan budaya pemikiran yang luas dan luwes. Ini juga merupakan salah satu modal yang membuat para santri tidak mudah menyalahkan berbagai pertentangan. Salah satu kegiatan yang membuat para santri berpikir luas dan luwes adalah bahtsul masa’il, dimana di dalamnya mereka tidak hanya mengetahui satu pendapat ulama saja, namun juga berbagai maca pendapat. Hal tersebut akan membuka cakrawala keilmuan dan pemikiran para santri dan akan memperluas pengetahuan mereka. Sudah barang tentu, seseorang dengan pengetahuan yang luas akan bersikap bijak dan hormat ketika mendengar ataupun menghadapi pendapat yang berbeda dengan apa yang diyakininya.

Terakhir, pesantren memiliki pola hidup otonom dan damai. Para santri biasa hidup mandiri saat di pesantren. Hal itu menuntut mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri secara mandiri. Namun dalam prosesnya, mereka dituntut untuk hidup bersosialisasi dan bekerjasama dengan kawan mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Kehidupan pesantren yang pluralistik menuntut para santri untuk berinteraksi dan berakulturasi dengan kawan mereka yang berasal dari berbagai daerah dengan adat, bahasa dan budaya yang berbeda. Namun para santri mampu mendamaikan semua perbedaan itu sehingga mereka hidup rukun bagai keluarga saat di pesantren. Hal ini menjadi modal besar yang dimiliki pesantren untuk disumbangkan dalam upaya perdamaian dunia. 



D.    Rekomendasi dan Upaya yang bisa dilakukan Pesanteren untuk Perdamaian
Dengan lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, pesantren yang kaya akan narasi perdamaian akan sangat mampu menyuarakan perdamaian dalam bentuk apapun, salah satunya dalam bentuk narasi. Suara perdamaian perlu dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi pola pikir manusia dengan cukup efektif.

Kedua, figur-figir pesantren harus lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa ulama Indonesia yang berasal dari pesantren. Mereka seringkali menghadiri berbagai forum dialog lintas agama baik dalam skala lokal maupun internasional hingga merakapun dinobatkan sebagai duta perdamaian. Hal ini akan mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap keberagaman keyakinan. Mereka akan cenderung mengikuti langkah ulama yang lebih memilih untuk berdamai dalam keberagaman dibandingkan  harus mempermasalahkannya.

Ketiga, pengembangan wawasan lintas agama. Pesantren harus membuka diri terhadap wacana dan pengetahuan lintas agama. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa pesantren di pelosok negeri. Mereka seringkali menerima kunjungan lintas agama untuk berdialog dan bertukar pikiran mengenai agama mereka hingga mereka sampai kepada satu kesimpulan bahwa perbedaan keyakinan bukanlah hal yang patut dipermasalahkan, namun hal itu merupakan keniscayaan yang harus bersama-sama disadari dan dihadapi dengan damai. Pesantren dengan sikap seperti ini akan melahirkan lulusan yang siap ditempatkan dan ditugaskan dalam ranah lintas agama. Dengan itu, mereka akan dapat menjadi penerus pejuangan para ulama yang senantiasa mengupayakan perdamaian dunia.

Keempat, standarisasi kurikulum dengan basis perdamaian dunia. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk mengubah perilaku seseorang. Karena itu meyertakan wawasan dan pengetahuan mengenai perdamaian dunia ke dalam kurikulum pendidikan merupakan cara yang cukup efektif sebagai upaya menumbuhkan sikap cinta damai dalam diri peserta didik. Standarisasi pun perlu diadakan, agar upaya peramaian tidak hanya dapat diajarjan dalam skala lokal saja, namun juga dalam skala nasional dan juga internasional.

Dan yang terakhir, pesantren harus tetap konsisten menyuguhkan model pendidikan yang damai. Hal ini sejak dahulu memang menjadi salah satu ciri khas pesantren. Namun belakangan ini berbagai paham muncul hingga mengancam kerukunan yang sejak dahulu dianut oleh pesantren. Sebut saja pertentangan politik yang akhir-akhit ini menguras pikiran masyarakat. Tidak sedikit pesantren yang turut ditunggangi oleh kelompok politik tertentu hingga membuat pesantren kehilangan jati dirinya. Hal ini perlu menjadi fokus perhatian kita semua sebagai masyarakat pesantren. Santri dan seluruh elemen yang berada di dalam pesantren harus membentengi diri dari berbagai paham yang dapat menggoyahkan eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang konsisten menyuguhkan kerukunan dan perdamainan.

Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat melakukan ;

Reinterpretasi Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas asih harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial dalam keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium

Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan dan kebhinnekaan. Secara khusus pendidikan Islam tidak menyerukan sikap mengunggulkan Islam secara doktriner. Ini berarti pendidikan sejarah Islam tidak menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang memandang rendah peradaban lain, sambil pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul. “Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan keunggulan Islam. Kemudian lahir semacam sikap yang melihat kekerasan sebagai satu-satunya cara “mempertahankan Islam”. Lahirlah pula terorisme dan sikap radikal demi “kepentingan” Islam.

Pemberdayaan Masyarakat.  Pesantren dan berbagai pihak berupaya secara serius mengatasi masalah struktural, termasuk masalah ekonomi yang adil, yang berdampak terhadap munculnya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan harus dijadikan instrument  penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus, pemerintah harus mendesak para pelaku ekonomi agar turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Trasmisi atau penyebaran dan penyampaian keagamaan oleh pesantren  (tokoh agama, santri) mengakomodir kepentingan perdamaian dan persatuan. Sehingga, melalui trasmisi keagamaan yang tepat dapat mewujudkan persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar umat keagamaan maupun kelompok. Bukan hanya kerukunan antar agama. Tetapi kerukunan intren beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan negara.
Perdamaian adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan, sedangkan arti perang adalah konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang terjadi ketika tidak bisa dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa kekerasan, sehingga memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk melakukan aksi kekerasan sebagai satu-satunya cara, kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau tindakan yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan properti bahkan manusia.
Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman Islam yang dangkal; dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani negara-negara Barat.
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian ahli agama melarangnya. (1) persoalan pemahaman keagamaan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah negara. (3) buruknya penegakan hukum sehingga menimbulkan apa yang sering disebut sebagai ketidakadilan hukum. (4) persoalan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama.

Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29 September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia; Pertama, “tafaqquh fiddin” yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Kedua, Islam wasathiyah. Dengan prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Ketiga, Pesantren memiliki turots yang kaya akan narasi perdamaian. Keempat, pesantren memiliki kultur dan budaya pemikiran yang luas dan luwes. Kelima, pesantren memiliki pola hidup otonom dan damai.

Dengan lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, Suara perdamaian perlu dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi pola pikir manusia dengan cukup efektif. Kedua, figur-figir pesantren harus lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Ketiga, pengembangan wawasan lintas agama. Keempat, standarisasi kurikulum dengan basis perdamaian dunia. Kelima, pesantren harus tetap konsisten menyuguhkan model pendidikan yang damai.

Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat melakukan; (1) Reinterpretasi Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas asih harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial dalam keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium. (2) Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan dan kebhinnekaan. Secara khusus pendidikan Islam tidak menyerukan sikap mengunggulkan Islam secara doktriner. Ini berarti pendidikan sejarah Islam tidak menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang memandang rendah peradaban lain, sambil pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul. “Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan keunggulan Islam. Kemudian lahir semacam sikap yang melihat kekerasan sebagai satu-satunya cara “mempertahankan Islam”. Lahirlah pula terorisme dan sikap radikal demi “kepentingan” Islam. (3) Pemberdayaan Masyarakat.  Pesantren dan berbagai pihak berupaya secara serius mengatasi masalah struktural, termasuk masalah ekonomi yang adil, yang berdampak terhadap munculnya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan harus dijadikan instrument  penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus, pemerintah harus mendesak para pelaku ekonomi agar turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001), h.4
A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
Abdurrahman Wahid. Islamku, Islam Anda..... hal. 390
Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy dan Bubalo, 2007
Wahid Foudation; Muhammad Nurul Huda “Gus Dur dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan” 2017 h.8
M. Amin Abdullah, Pendidikan Agama di Era Multikultural-Multireligius, (Jakarta.PSAP,2005) h.5
Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, 2011



[1] Penyesatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok islam terhadap kelompok lainnya terutama dipicu oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang terjadi pada kasus fatwa sesat Ahmadiyah. Banyak kalangan menilai MUI secara tidak langsung ikut berperan dalam aksi penyerangan jemaah Ahmadiyyah dibeberapa daerah.
[2] Masyarakat adat sebagaimana hasil kongres Masyarakat Nusantara I, 1999 didefinisikan, “kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu serta memiliki asal-usul sendiri. Lihat Keputusan KKMAN No.01/KMAN/1999.
[3] Undang-undang No.1/PnPs/1965 pasal 1 dan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa hanya 6 agama resmi yang diakui di Indonesia, Yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.
[4] Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001), h.4
[5] M. Amin Abdullah, Pendidikan Agama di Era Multikultural-Multireligius, (Jakarta.PSAP,2005) h.5
[6] Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
[7] A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
[8] Wahid Foudation; Muhammad Nurul Huda “Gus Dur dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan” 2017 h.8
[9] Abdurrahman Wahid. Islamku, Islam Anda..... hal. 390
[10] A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
REKOMENDASI PESANTREN UNTUK PERDAMAIAN DUNIA
Oleh :
MUHAMMAD FAJAR MA`ARIF
Mahasantri Ma`had Aly Balekambang
Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang
Jl. Balekambang Gemiring Lor 02/07 Nalumsari Jepara 59466
Hp. 0823 2955 9545, e-mail : jafarmaarif22@gmail.com





 

















LOMBA KARYA TULIS ILMIAH SANTRI
HARI SANTRI NASIONAL
KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih dan Mahapenyayang, penulis mengawali makalah ini seraya memanjatkan segenap puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq (petunjuk, tuntunan, dan kemudahan) untuk menyusun makalah sederhana ini yang jauh dari sempurna. Shalawat serta salam Allah Ta`ala selalu tercurahkan kepada junjungan agung, Nabi Muhammad SAW, yang sunnah-sunnahnya selalu hidup sepanjang masa.
            “Dari pesantren aku datang dan untuk cita-cita pesantren aku berjuang”. Ungkapan KH Saifuddin Zuhri itu yang membuka cara pandangku terhadap pesantren, pesantren yang merupakan intitusi tertua di nusantara ini secara tidak langsung telah mengajak kami para santri untuk menjadi aktor dan pemegang masa depan dunia. Dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali kami selalu disuguhi nilai-nilai yang tidak kami dapat ditempat lain.
            Khususnya nilai perdamaian, bagaimana damainya jiwa ini tetap tertawa meskipun hidup dengan penuh kesederhanaan dan perbedaan, kami datang dari berbagai daerah berbeda-beda, budaya beragam, dan berjuta karakter tapi majmuk dan ada dalam pelukan sang kiyai. Dalam makalah ini penulis mencoba mengungkapkan perdamaian yang ada pada pesantren yang dapat di rekomendasikan untuk perdamaian dunia, dalam artian lain mengajak agar nilai-nilai perdamaian pesantren harus di narasikan
            Demikian sedikit pengantar dari penulis, tentu makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna, dan tidak dapat dipungkiri bahwa pasti ada kesalahan. kritik dan saran yang membangun sangat di butuhkan penulis untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas penulis, dan juga memperbaiki kesalahan

Jepara, 14 Oktober 2019
Penulis,

M. Fajar Ma`arif

DAFTAR ISI


COVER ............................................................................................................... i   
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1  
A.   Latar Belakang .................................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah .............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 4
A.           Hakikat Perdamaian dan Kekerasan  .............................................. 4
B.            Pangakal Ekstremisme Berbasis Agama  ....................................... 5
C.            Transformasi Budaya Pesantren Untuk Perdamaian ...................... 7
D.           Rekomendasi Pesantren Untuk Perdamaian ................................... 10
BAB III PENUTUP ............................................................................................ 14
Kesimpulan .............................................................................................. 14
DAFTAR  PUSTAKA......................................................................................... 17








BAB I


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama komperhensif. Syaria`tnya mampu mengatur kehidupan umat manusia dari berbagai aspek. Melalui aspek hubungan manusia dengan tuhan, lingkungan, maupun dalam aspek hubungan manusia dengan sesamanya. Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama dan kelompok memiliki potensi konflik multi-dimensional dalam beragam konteks, idiologi, politik, sosial dan budaya. Hal ini terbukti dengan adanya kekarasan dan konflik yang terjadi, seperti penyerangan terhadap jamaah ahmadiyah, penyerangan dan penutupan gereja, dan juga konflik yang sekerang sedang hangat yang terjadi pada masyarakat papua, yang mengakibatkan kekacauan di papua. Kekerasan atas nama dan budaya ini menjadi realitas empirik dalam satu dekade ini.

Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal toleran seakan-akan tidak mampu menghilangkan sikap-sikap intoleran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan unifikasi pandangan keagamaan dan keberagamaan. Toleransi telah digantikan oleh aksi kekerasan demi memperjuangkan kebenaran yang diyakini, meskipun kebenarannya masih relatif, tidak absolut. Memperjuangkan kebenaran yang relatif itulah yang dianggap sebagai perjuangan membela agama atau paham yang benar.

Kecenderungan menghilangnya toleransi ini dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, hilangnya sikap-sikap toleran dikalangan sesama pemeluk agama. Misalnya saja dikalangan sesama umat islam saja tidak terjadi hubungan yang dialogis dan harmonis, justru yang terlihat adalah adanya kecenderungan untuk memaksakan kebenaran agama yang diyakininya dengan cara-cara kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa bentuk penyikapan terhadap kelompok-kelompok yang memiliki pandangan keagamaan yang berbeda yang kemudian dicap “sesat”.[1] Kecenderungan ini pertama terlihat dari kasus yang menimpa Yusman Roy di malang, jemaah Ahmadiyyah diberbagai daerah dan kelompok-kelompok yang dituding sebagai aliran sesat lainnya. Dalam praktiknya, mereka mendapatkan kekerasan oleh kelompok mainstream (arus utama) dalam bentuk penyerangan, pembakaran, pengerusakan tempat ibadah, dan pengusiran jamaah.

Kedua, hilangnya toleransi dikalangan antarumat beragama, hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus konflik antaragama yang terjadi diambon dan poso, penutupan gereja dibeberapa daerah dengan dalih geraja-gereja yang ditutup adalah gereja yang ilegal (tempat tinggal / ruko yang dijadikan sebagai tempat ibadah). Dan barangkali dalam konteks yang lain juga, hilangnya toleransi dapat dilihat dari sulitnya pendirian masjid-masjid didaerah yang mayoritas non-muslim. Sikap-sikap inilah yang menghanjurkan bangunan toleransi didalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Ketiga, sikap-sikap kelompok agama terhadap adat dan kebudayaan masyarakat asli (indigenous people), terutama masyarakat adat yang terpinggirkan.[2] Labih parah lagi masyarakat yang sudah tercampur dengan agama resmi, mereka sering disebut sebagai agama sinkretik, tahayul, dan telah keluar dari jalur agama yang benar. Meskipun benturannya dengan agama resmi tidak begitu serius, tetapi sikap kelompok agama resmi cenderung tidak toleran dan memusuhi. [3]

Hilangnya toleransi dalam masyarakat tentu mengancam peace building  (bangunan perdamaian) yang ditunjukkan dalam bentuk konflik atau aksi kekerasan. Konflik adalah suatu kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konfil biasanya terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai konflik dan perbedaan pendapat biasanya diselesaikan tanpa kekerasan dan sering menghasilkan situasi yang lebih baik lagi bagi semua pihak yang terlibat.[4]

Melihat fakta kekerasam ini, para pendidik agama dan penggereak dakwah sosial keagamaan terkejut-kejut. Mengapa progam “transmisi” dan “konservasi nilai keagamaan yang begitu mulia dan berharga diberbagai tradisi keagamaan berubah menjadi intoleransi dan konfrontasi ?. bukankah era modern diklaim sebagai era paling civilized (berkeadaban) dalam catatan sejarah peradaban umat manusia ?.[5]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Hakikat Perdamaian dan Kekerasan ?
2.      Apa pangkal  Ekstremisme Agama yang berbasisi Kekerasan ?
3.      Bagaimana Transformasi budaya pesantren untuk perdamaian ?
4.      Apa Rekomendasi Pesantren Untuk Perdamaian

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Perdamaian dan Kekerasan
Kata damai atau  peace secara etimologis ditemukan sekitar abad 12 dari bahasa Inggris abad pertengahan yaitu pees, yang diambil dari bahasa anglo-perancis pes dimana kata pes sendiri diambil dari bahasa latin yaitu pax yang berarti persetujuan, diam/damai dan keselarasan.
Berdasarkan konteks ini maka lawan dari kata peace secara etimologis adalah conflict, diambil dari bahasa Inggris pertengahan dan Latin yaitu conflictus yang bermakna membentur, menolak atau tidak selaras (Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, 2011).
Sedangkan pengertian peace/perdamaian secara terminologis (istilah) adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan, sedangkan arti perang adalah konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang terjadi ketika tidak bisa dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa kekerasan, sehingga memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk melakukan aksi kekerasan sebagai satu-satunya cara, dari sini bisa diperhatikan bahwa konflik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu konflik tanpa kekerasan dan konflik dengan menggunakan kekerasan (perang) (Graham Evans and Jeffrey Newnham, 1998). Definisi kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau tindakan yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan properti bahkan manusia (Collins COBUILD Advanced Learner’s Dictionary 5th Edition, 2011). Dan kekerasan sendiri terbagimenjadi dua yaitu kekerasan secara langsung (direct violence) dan kekerasan struktural (structural violence). [6]



B.     Pangkal Ektremisme Agama berbasis Kekerasan
Kekerasan diinterpretasikan sebagai tingkah laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material (kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [7]
Dalam konferensi anti-terorisme di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2002, Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman Islam yang dangkal; dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani negara-negara Barat.[8]
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian ahli agama melarangnya. (1) persoalan pemahaman keagamaan. Oleh sebab karena adanya keyakinan akan teks suci yang mengajarkan tentang terorisme dari kata jihad. (Falahuddin, 2016). Pemahaman keagamaan merupakan bagian penting dari kekerasan agama (radikalisme-terorisme) yang dilakukan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah negara. Sebuah rezim politik dan partai tertentu dianggap berlaku tidak adil kepada sekelompok masyarakat. (3) buruknya penegakan hukum sehingga menimbulkan apa yang sering disebut sebagai ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum dianggap sebagai salah satu faktor yang masih dominan dalam sebuah negara termasuk di Indonesia, sehingga apparat penegak hukum sering menjadi sasaran kekerasan kaum radikalis-teroris. Seperti penembakan apparat kepolisian di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Poso, Mataram, Solo, Mataram dan Jakarta adalah bukti-bukti yang menjelaskan kalau posisi dianggap tidak adil dalam menegakkan hukum. (4) persoalan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama, termasuk pendidikan yang lebih menekankan aspek indoktrinasi, tidak memberikan ruang diskusi tentang suatu masalah. Oleh sebab itu harus dipikirkan kembali pendidikan agama yang bersifat transformatif dan pembebasan pada umat manusia. Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan persoalan jihad dalam makna kekerasan atau perang tetapi jihad dalam makna yang luas seperti memberantas kemiskinan, memberantas mafia hukum, memberantas politik uang dan partai yang buruk adalah jihad yang sesungguhnya harus dilakukan.
Terkait dengan masalah pendidikan, fakta lapangan memberikan penjelasannya misalnya seperti dikemukakan oleh survei Wahid Foundation tahun 2017 melaporkan mereka mendapatkan penjelasan tentang jihad sebagai kekerasan dan perang. Juga tentang qital (pembunuhan) merupakan penyebab lain yang diterima oleh pelajar sekolah menengah atas mencapai 85 % mendapatkan materi tentang jihad dan qital dalam pengajian sekolah. (Wahid Foundation, 2017) adanya represi terhadap politik Islam, justru transmisi Islam Timur Tengah terus mengalami perkembangan yang signifikan dengan cara memanfaatkan ruang publik baik melalui sektor formal mau pun informal, seperti: masjid –baik masjid kampus, kampung, mau pun di wilayah perkotaan, pondok pesantren, hingga institusi pendidikan- (Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy dan Bubalo, 2007).



C.    Transmisi Budaya Keagamaan Pesantren
Pendidikan merupakan salah satu kunci untuk mencegah munculnya pandangan ekstremisme dan radikalisme (kekerasan) dikalangan generasi muda. Banyak para pelajar atau mahasiswa muslim mengenali dan mempelajari sains dan teknologi modern di negara-negara barat, tapi disisi lain identitas diri mereka sebagai muslim dirasakan semakin menguat. Begitu pulang ke negaranya mereka akhirnya berupaya menerapkan formula dan model pemikiran tersebut ke dalam keyakinan keagamaan mereka. Namun sayangnya, karena tak terlatih mengkaji khazanah ilmu-ilmu keislaman yang kaya, para mahasiswa muda ini tak mampu merekonsoliasikan pengetahuan barunya dengan keyakinan yang dimiliki. Mereka menggunakan pedekatan literal, reduksionis dan di luar konteks terhadap sumber-sumber tekstual islam pada abad ke-7 dan 8 M dalam usahanya yang gigih untuk merenungkan tempat islam didalam dunia modern. Akibatnya, mereka mengalami kegagalan dalam memberi jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan jaman modern dewasa ini.

Menghadapi akibat-akibat yang ditimbulkan dari hasil pendidikan yang menggunakan pedekatan skizoprenik, menurut Gus Dur generasi muda yang semacam itu, maka pendidikan generasi muda haruslah berupa informasi yang benar tentang jalanya islam, pendidikan harus menyediakan kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam yang dalam perkembangannya mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi. Ketimbang membenturkan antara islam dan Barat, generasi muda perlu memahami akomodasi budaya antara islam dan barat (modernisasi) sebagai proses saling belajar.[9]
Kemudian siapa yang mampu memberikan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan untuk menghadapi jaman modernisasi dan mengakomodasi budaya antara islam dan barat dan memahaminya sebagai proses saling belajar ?. Pesantren…!, Pesantren yang mampu melakukan itu semua. Model pluralisme yang memadukan syariah dan budaya sebagai kearifan lokal menjadi modal resolusi konflik yang efektif, sebagaimana yang digunakan para penyebar islam dijawa (wali songo) yang mengakomodir nilai-nilai islam kedalam budaya jawa tanpa membenturkan keduanya. Selanjutnya, pesantren juga menyelenggarakan pemberian informasi yang benar tentang jalanya islam, pendidikan harus menyediakan kepada generasi muda pengetahuan mengenai islam yang dalam perkembangannya mendasarkan diri pada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi.

Jika Kekerasan diinterpretasikan sebagai tingkah laku yang direncanakan, oleh karenanya dapat diduga dari kondisi material (kelangkaan sumber-sumber, eksploitasi terhadap manusia) atau kondisi psikologis (frustasi-agregasi). Ada factor lain yang harus diperhitungkan yaitu simbolisme budaya serta pesan-pesan yang harus diungkapkan dan dipahami sesuai dengan lingkungan soisal budaya masyarakat. Khusus tindakan kekerasan yang bersifat kolektif biasanya dikaitkan dengan ketegangan-ketegangan atau konflik yang terjadi dalam struktur social, politik (negara), dan sruktur ekonomi. [10]

Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29 September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia.

Pertama, tafaqquh fiddin, yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Pemahaman ini nantinya akan sampai pada prinsip Islam rahmat lil ‘alamin yang sangat jelas menggambarkan bahwa Islam diturunkan untuk menebar kasih sayang kepada seluruh alam. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tafaqquh fiddin sangat kompeten untuk melahirkan kader yang dapat menebarkan wajah islam yang damai.

Kedua, Islam wasathiyah. Dengan prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Dengan prinsip wasathiyah dan nalar moderat, pesantren menawarkan solusi yang lebih damai dalam menghadapi dan merespon segala hal.

Ketiga, Pesantren memiliki turots yang kaya akan narasi perdamaian. Meski turots-turots pesantren banyak menyuguhkan berbagai pertentangan pendapat, namun para ulama bersikap saling menghormati dalam menghadapi perbedaan tersebut. Hal tersebut tidak jarang juga mereka tuliskan secara eksplisit dalam teks-teks kitab kuning dan turut diajarkan oleh para ustadz atau kiyai yang menyampaikan materi dari turots atau kitab kuning tersebut. Mereka tidak hanya sekedar menyuguhkan teks, namun juga mengajarkan bagaimana bersikap bijak dalam menghadapi dan menerima pertentangan pendapat para ulama.

Keempat, pesantren memiliki kultur dan budaya pemikiran yang luas dan luwes. Ini juga merupakan salah satu modal yang membuat para santri tidak mudah menyalahkan berbagai pertentangan. Salah satu kegiatan yang membuat para santri berpikir luas dan luwes adalah bahtsul masa’il, dimana di dalamnya mereka tidak hanya mengetahui satu pendapat ulama saja, namun juga berbagai maca pendapat. Hal tersebut akan membuka cakrawala keilmuan dan pemikiran para santri dan akan memperluas pengetahuan mereka. Sudah barang tentu, seseorang dengan pengetahuan yang luas akan bersikap bijak dan hormat ketika mendengar ataupun menghadapi pendapat yang berbeda dengan apa yang diyakininya.

Terakhir, pesantren memiliki pola hidup otonom dan damai. Para santri biasa hidup mandiri saat di pesantren. Hal itu menuntut mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri secara mandiri. Namun dalam prosesnya, mereka dituntut untuk hidup bersosialisasi dan bekerjasama dengan kawan mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Kehidupan pesantren yang pluralistik menuntut para santri untuk berinteraksi dan berakulturasi dengan kawan mereka yang berasal dari berbagai daerah dengan adat, bahasa dan budaya yang berbeda. Namun para santri mampu mendamaikan semua perbedaan itu sehingga mereka hidup rukun bagai keluarga saat di pesantren. Hal ini menjadi modal besar yang dimiliki pesantren untuk disumbangkan dalam upaya perdamaian dunia. 



D.    Rekomendasi dan Upaya yang bisa dilakukan Pesanteren untuk Perdamaian
Dengan lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, pesantren yang kaya akan narasi perdamaian akan sangat mampu menyuarakan perdamaian dalam bentuk apapun, salah satunya dalam bentuk narasi. Suara perdamaian perlu dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi pola pikir manusia dengan cukup efektif.

Kedua, figur-figir pesantren harus lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa ulama Indonesia yang berasal dari pesantren. Mereka seringkali menghadiri berbagai forum dialog lintas agama baik dalam skala lokal maupun internasional hingga merakapun dinobatkan sebagai duta perdamaian. Hal ini akan mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap keberagaman keyakinan. Mereka akan cenderung mengikuti langkah ulama yang lebih memilih untuk berdamai dalam keberagaman dibandingkan  harus mempermasalahkannya.

Ketiga, pengembangan wawasan lintas agama. Pesantren harus membuka diri terhadap wacana dan pengetahuan lintas agama. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa pesantren di pelosok negeri. Mereka seringkali menerima kunjungan lintas agama untuk berdialog dan bertukar pikiran mengenai agama mereka hingga mereka sampai kepada satu kesimpulan bahwa perbedaan keyakinan bukanlah hal yang patut dipermasalahkan, namun hal itu merupakan keniscayaan yang harus bersama-sama disadari dan dihadapi dengan damai. Pesantren dengan sikap seperti ini akan melahirkan lulusan yang siap ditempatkan dan ditugaskan dalam ranah lintas agama. Dengan itu, mereka akan dapat menjadi penerus pejuangan para ulama yang senantiasa mengupayakan perdamaian dunia.

Keempat, standarisasi kurikulum dengan basis perdamaian dunia. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk mengubah perilaku seseorang. Karena itu meyertakan wawasan dan pengetahuan mengenai perdamaian dunia ke dalam kurikulum pendidikan merupakan cara yang cukup efektif sebagai upaya menumbuhkan sikap cinta damai dalam diri peserta didik. Standarisasi pun perlu diadakan, agar upaya peramaian tidak hanya dapat diajarjan dalam skala lokal saja, namun juga dalam skala nasional dan juga internasional.

Dan yang terakhir, pesantren harus tetap konsisten menyuguhkan model pendidikan yang damai. Hal ini sejak dahulu memang menjadi salah satu ciri khas pesantren. Namun belakangan ini berbagai paham muncul hingga mengancam kerukunan yang sejak dahulu dianut oleh pesantren. Sebut saja pertentangan politik yang akhir-akhit ini menguras pikiran masyarakat. Tidak sedikit pesantren yang turut ditunggangi oleh kelompok politik tertentu hingga membuat pesantren kehilangan jati dirinya. Hal ini perlu menjadi fokus perhatian kita semua sebagai masyarakat pesantren. Santri dan seluruh elemen yang berada di dalam pesantren harus membentengi diri dari berbagai paham yang dapat menggoyahkan eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang konsisten menyuguhkan kerukunan dan perdamainan.

Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat melakukan ;

Reinterpretasi Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas asih harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial dalam keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium

Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan dan kebhinnekaan. Secara khusus pendidikan Islam tidak menyerukan sikap mengunggulkan Islam secara doktriner. Ini berarti pendidikan sejarah Islam tidak menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang memandang rendah peradaban lain, sambil pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul. “Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan keunggulan Islam. Kemudian lahir semacam sikap yang melihat kekerasan sebagai satu-satunya cara “mempertahankan Islam”. Lahirlah pula terorisme dan sikap radikal demi “kepentingan” Islam.

Pemberdayaan Masyarakat.  Pesantren dan berbagai pihak berupaya secara serius mengatasi masalah struktural, termasuk masalah ekonomi yang adil, yang berdampak terhadap munculnya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan harus dijadikan instrument  penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus, pemerintah harus mendesak para pelaku ekonomi agar turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Trasmisi atau penyebaran dan penyampaian keagamaan oleh pesantren  (tokoh agama, santri) mengakomodir kepentingan perdamaian dan persatuan. Sehingga, melalui trasmisi keagamaan yang tepat dapat mewujudkan persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar umat keagamaan maupun kelompok. Bukan hanya kerukunan antar agama. Tetapi kerukunan intren beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan negara.
Perdamaian adalah tidak adanya peperangan/konflik kekerasan, sedangkan arti perang adalah konflik kekerasan secara langsung. Jadi perang terjadi ketika tidak bisa dicapainya penyelesaian konflik melalui metode tanpa kekerasan, sehingga memaksa pihak-pihak yang terlibat perselisihan tadi untuk melakukan aksi kekerasan sebagai satu-satunya cara, kekerasan sendiri adalah sebuah aksi atau tindakan yang bertujuan untuk merusak, mencederai, melukai, memusnahkan properti bahkan manusia.
Gus Dur mengemukakan dua pokok yang menjadi pangkal sikap ekstremisme dan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal dan ekstresmis. Dua pokok ini adalah: (i) Pemahaman Islam yang dangkal; dan (ii) persepsi mengenai ketidakadilan dan tirani negara-negara Barat.
Jika kita perhatikan terjadinya kekerasan atas nama agama, hemat saya sekurang-kurangnya terdapat beberapa penyebab mengapa orang bersedia melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, sekalipun sebagian ahli agama melarangnya. (1) persoalan pemahaman keagamaan. (2) radiakalisme- terorisme juga dikaitkan dengan adanya pemahaman tentang ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum yang berjalan dalam sebuah negara. (3) buruknya penegakan hukum sehingga menimbulkan apa yang sering disebut sebagai ketidakadilan hukum. (4) persoalan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek ajaran kekerasan dari agama.

Dr. Mahbubi Abdul Wahab, MA dalam Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019 digelar di lapangan PP. Asshiddiqiyah Jakarta pada 29 September 2019. Mengatakan bahwa pesan damai tidak hanya dimiliki dan dapat disampaikan oleh pemerintah, namun juga oleh para ulama dan santri. Jika pemerintah mengupayakan perdamaian melalui jalur diplomasi, maka para santri dan ulama dapat melakukannya dengan membuka berbagai jaringan atau networking dengan tujuan menebarkan dan merumuskan gagasan-gagasan perdamaian. Teuku Faizasyah menambahi bahwa ada lima kearifan lokal yang dimiliki oleh pesantren yang dapat dijadikan modal untuk mengusung perdamaian dunia; Pertama, “tafaqquh fiddin” yakni pemahaman mengenai ajaran Islam secara mendalam. Kedua, Islam wasathiyah. Dengan prinsip ini, pesantren menunjukkan bahwa Islam seharusnya tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Pesantren selalu menggunakan nalar moderat dalam berpikir maupun dalam merespon persoalan. Dengan nalar ini pesantren tidak memihak namun juga tidak mudah menyalahkan kelompok manapun. Ketiga, Pesantren memiliki turots yang kaya akan narasi perdamaian. Keempat, pesantren memiliki kultur dan budaya pemikiran yang luas dan luwes. Kelima, pesantren memiliki pola hidup otonom dan damai.

Dengan lima modal diatas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pesantren dalam rangka memberikan kontribusi untuk perdamaian dunia. Pertama, Suara perdamaian perlu dinarasikan karena narasi merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi pola pikir manusia dengan cukup efektif. Kedua, figur-figir pesantren harus lebih banyak tampil sebagai aktor dan mediator perdamaian dunia. Ketiga, pengembangan wawasan lintas agama. Keempat, standarisasi kurikulum dengan basis perdamaian dunia. Kelima, pesantren harus tetap konsisten menyuguhkan model pendidikan yang damai.

Selain lima poin diatas sayogjanya pesantren juga bias melakukan transformasi yang sasaranya tidak hanya santri saja, tetapi juga menyasar kepada masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang bersinggungan langsung, entah dengan perdamaian atau kekerasan. Pesantren dapat melakukan; (1) Reinterpretasi Ajaran-ajaran Islam. Islam sebagai agama damai dan welas asih harus berfungsi menciptakan solidaritas sosial dalam keragaman; bukan perpecahan. Oleh karena itu tokoh-tokoh agama dan para cendekiawan muslim (pesantren) perlu menempatkan agenda reinterpretasi ajaran-ajaran Islam agar mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural di era millennium. (2) Memperbaiki Mutu Pendidikan Islam. Pesantren yang sering dipercaya masyarakat untuk mengisis dan menyampaikan Pendidikan keagamaan bias memberikan wawasan kesetaraan dan kebhinnekaan. Secara khusus pendidikan Islam tidak menyerukan sikap mengunggulkan Islam secara doktriner. Ini berarti pendidikan sejarah Islam tidak menampilkan suatu “keangkuhan budaya” yang memandang rendah peradaban lain, sambil pada saat yang sama mengangap budaya sendiri lebih unggul. “Keangkuhan budaya” macam itu melahirkan sikap otoriter yang hanya membenarkan diri sendiri dan menggangap orang atau peradaban lain sebagai yang bersalah atas kemunduran peradaban lainnya. Akibat dari pandangan itu, segala macam cara dapat dipergunakan kaum muslim untuk mempertahankan keunggulan Islam. Kemudian lahir semacam sikap yang melihat kekerasan sebagai satu-satunya cara “mempertahankan Islam”. Lahirlah pula terorisme dan sikap radikal demi “kepentingan” Islam. (3) Pemberdayaan Masyarakat.  Pesantren dan berbagai pihak berupaya secara serius mengatasi masalah struktural, termasuk masalah ekonomi yang adil, yang berdampak terhadap munculnya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan harus dijadikan instrument  penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan usaha pemberdayaan masyarakat dengan memberi tempat kepada mereka yang teralienasi dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial arus-utama. Secara khusus, pemerintah harus mendesak para pelaku ekonomi agar turut menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serta mencegah ketimpangan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001), h.4
A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
Abdurrahman Wahid. Islamku, Islam Anda..... hal. 390
Hefner, 2000; Abuza, 2007; Fealy dan Bubalo, 2007
Wahid Foudation; Muhammad Nurul Huda “Gus Dur dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan” 2017 h.8
M. Amin Abdullah, Pendidikan Agama di Era Multikultural-Multireligius, (Jakarta.PSAP,2005) h.5
Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, 2011



[1] Penyesatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok islam terhadap kelompok lainnya terutama dipicu oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang terjadi pada kasus fatwa sesat Ahmadiyah. Banyak kalangan menilai MUI secara tidak langsung ikut berperan dalam aksi penyerangan jemaah Ahmadiyyah dibeberapa daerah.
[2] Masyarakat adat sebagaimana hasil kongres Masyarakat Nusantara I, 1999 didefinisikan, “kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu serta memiliki asal-usul sendiri. Lihat Keputusan KKMAN No.01/KMAN/1999.
[3] Undang-undang No.1/PnPs/1965 pasal 1 dan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa hanya 6 agama resmi yang diakui di Indonesia, Yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.
[4] Simon Fisher dkk. Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, (Jakarta: The British Council, 2001), h.4
[5] M. Amin Abdullah, Pendidikan Agama di Era Multikultural-Multireligius, (Jakarta.PSAP,2005) h.5
[6] Dikutip di laman https://geotimes.co.id/opini/memahami-hakikat-kekerasan-dan-perdamaian/ pada tanggal 14 Oktober pukul 22.00 WIB.
[7] A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9
[8] Wahid Foudation; Muhammad Nurul Huda “Gus Dur dan Pencegahan Ekstremisme Kekerasan” 2017 h.8
[9] Abdurrahman Wahid. Islamku, Islam Anda..... hal. 390
[10] A. Latief Wijaya, Corak, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta:LKiS,2002),h.8-9

Artikel Terkait

Komentar

© al himmah Design by Seo v6