BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAK SENDIRI YANG MISKIN ?
BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAK SENDIRI YANG MISKIN ?
Bolehkah orang tua berzakat pada anaknya yang sudah balig dan sudah berkeluarga akan tetapi anaknya ini miskin
Nah, sebelum kita melihat jawaban inti, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi miskin menurut ulama 4 Mazhab yang saya kutif dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah:
▪︎المسكين عند الحنفية، والمالكية: من لا يملك شيئا، وعند الشافعية: من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من كفايته ولا يكفيه، وقال قوم: إن الفقير والمسكين صنف واحد.
▪︎وعند الحنابلة: من يجد معظم الكفاية أو نصفها من كسب أو غيره. والصلة بينهما أن كلا من الفقير والمسكين اسم ينبئ عن الحاجة، وأن كليهما من مصارف الزكاة والصدقات.
Jadi, miskin menurut istilah fiqh ialah:
1. Menurut madzhab Hanafi dan Maliki: orang yang tidak memiliki apa-apa.
2. Menurut adzhab Syafi'i: disebut orang yang mampu (kaya) atas hartanya dan usahanya jika menempati posisi kebutuhannya, dan tidak disebut orang yang mampu (miskin) jika tidak mencukupinya. Dikatakan juga bahwa fakir dan miskin menempati kelas yang sama.
3. Menurut madzhab Hanabilah: orang yang pas-pasan dalam kebutuhannya, atau cukup separoh kebutuhannya baik dari hartanya atau usahanya atau semacamnya. hubungan penamaan antara fakir dan miskin adalah timbul menurut kadar kebutuhannya. bahwa keduanya sama-sama dari golongan yang berhak atas zakat dan shodaqoh.
▪︎Setelah kita ketahui bersama terkait definisi miskin menurut fiqh, maka jika kategori miskin si anak yang sudah berkeluarga tadi masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat maka jawabannya si orang tua tadi boleh berzakat kepada anaknya sendiri.
hal ini tentunya dengan catatan si anaknya miskin dan sudah mukallaf, karena anak yang mukallaf tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, apalagi kalau anaknya sudah berkeluarga sendiri, dan pembahasan ini bisa anda temukan dalam kitab Bugyah al-Mustarsidin:
(بغية المسترشدين ص : ١٠٦)
.يجوز دفع زكاته لولده المكلف بشرطه إذ لا تلزم نفقته ولاتمامها على الراجح وان كان فقيرا ذا عيلة وكان ينفق عليه تبرعا.
BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAK SENDIRI YANG MISKIN ?
Bolehkah orang tua berzakat pada anaknya yang sudah balig dan sudah berkeluarga akan tetapi anaknya ini miskin
Nah, sebelum kita melihat jawaban inti, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi miskin menurut ulama 4 Mazhab yang saya kutif dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah:
▪︎المسكين عند الحنفية، والمالكية: من لا يملك شيئا، وعند الشافعية: من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من كفايته ولا يكفيه، وقال قوم: إن الفقير والمسكين صنف واحد.
▪︎وعند الحنابلة: من يجد معظم الكفاية أو نصفها من كسب أو غيره. والصلة بينهما أن كلا من الفقير والمسكين اسم ينبئ عن الحاجة، وأن كليهما من مصارف الزكاة والصدقات.
Jadi, miskin menurut istilah fiqh ialah:
1. Menurut madzhab Hanafi dan Maliki: orang yang tidak memiliki apa-apa.
2. Menurut adzhab Syafi'i: disebut orang yang mampu (kaya) atas hartanya dan usahanya jika menempati posisi kebutuhannya, dan tidak disebut orang yang mampu (miskin) jika tidak mencukupinya. Dikatakan juga bahwa fakir dan miskin menempati kelas yang sama.
3. Menurut madzhab Hanabilah: orang yang pas-pasan dalam kebutuhannya, atau cukup separoh kebutuhannya baik dari hartanya atau usahanya atau semacamnya. hubungan penamaan antara fakir dan miskin adalah timbul menurut kadar kebutuhannya. bahwa keduanya sama-sama dari golongan yang berhak atas zakat dan shodaqoh.
▪︎Setelah kita ketahui bersama terkait definisi miskin menurut fiqh, maka jika kategori miskin si anak yang sudah berkeluarga tadi masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat maka jawabannya si orang tua tadi boleh berzakat kepada anaknya sendiri.
hal ini tentunya dengan catatan si anaknya miskin dan sudah mukallaf, karena anak yang mukallaf tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, apalagi kalau anaknya sudah berkeluarga sendiri, dan pembahasan ini bisa anda temukan dalam kitab Bugyah al-Mustarsidin:
(بغية المسترشدين ص : ١٠٦)
.يجوز دفع زكاته لولده المكلف بشرطه إذ لا تلزم نفقته ولاتمامها على الراجح وان كان فقيرا ذا عيلة وكان ينفق عليه تبرعا.
Komentar
Posting Komentar