Langsung ke konten utama
BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAK SENDIRI YANG MISKIN ? BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAK SENDIRI YANG MISKIN ? Bolehkah orang tua berzakat pada anaknya yang sudah balig dan sudah berkeluarga akan tetapi anaknya ini miskin Nah, sebelum kita melihat jawaban inti, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi miskin menurut ulama 4 Mazhab yang saya kutif dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: ▪︎المسكين عند الحنفية، والمالكية: من لا يملك شيئا، وعند الشافعية: من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من كفايته ولا يكفيه، وقال قوم: إن الفقير والمسكين صنف واحد. ▪︎وعند الحنابلة: من يجد معظم الكفاية أو نصفها من كسب أو غيره. والصلة بينهما أن كلا من الفقير والمسكين اسم ينبئ عن الحاجة، وأن كليهما من مصارف الزكاة والصدقات. Jadi, miskin menurut istilah fiqh ialah: 1. Menurut madzhab Hanafi dan Maliki: orang yang tidak memiliki apa-apa. 2. Menurut adzhab Syafi'i: disebut orang yang mampu (kaya) atas hartanya dan usahanya jika menempati posisi kebutuhannya, dan tidak dis...
IMAM SIBAWAIH ULAMA' AHLI NAHWU IMAM SIBAWAIH (Ulama` Ahli Nahwu) Nama lengkapnya Amr Bin Utsman Bin Qanbar Abu Bisyr, dijuluki nama gue gak Sibawaih.  Dia asli kelahiran Persia, tepatnya di Desa ‎Baidha  (desa di Persia berdeketan dengan Shiraz). Pada tahun 148 H (sekitar 765 M). Meski dilahirkan di Baidha namun beliau tumbuh besar di Bashra, Iraq, dan menjadi salah satu ulama Bashra terpopuler kala itu. dan di sana ia tumbuh berkembang dalam lingkungan ilmiah. Ilmu pengetahuan pertama yang dia pelajari adalah Fikih dan Hadits. Sibawaih mempelajari hadits dari Hamad Bin Sahnah. Amr bin Utsman muda lantas mendapatkan laqob (julukan) Sibawaih. Julukan ini diambil dari bahasa Persia, "Sib" artinya buah apel, dan "Waih" artinya wangi. Jadi Sibawaih artinya wangi buah Apel. Konon menurut cerita yang penulis dengar sangat masyhur di kalangan pesantren, laqob ini diberikan karena beliau memiliki aroma wangi seperti buah apel pada tubuhnya. Kisah Imam Sibawa...

TERJEMAH KITAB MAFAAHIM YAJIBU AN TUSHOHHA ; BAB I

LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bi al-Hikmah wa al-Mau’idzoh al–Hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. an-Nahl:125: ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ ا...

HUKUM BERSIWAK DALAM KEADAAN PUASA

Bolehkah Bersiwak Saat Berpuasa?  Sebagian pendapat menghukumi makruh bersiwak setelah masuk waktu salat dhuhur, kemakruhan itu ada bilamana bersiwak itu dilakukan bukan karena mulut yang berbau, TAPI kalau dilakukan karena berbaunya mulut maka tidak makruh, bahkan menurut imam Nawawi tidak makruh walaupun bersiwak setelah masuknya waktu solat dhuhur. Keterangan ini bisa anda lihat dalam kitab i'anah dan baijuri pada bab siwak. Dan dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan: (كفاية الاخيار ١/١٦_١٧) و هل يكره للصائم بعد الزوال فيه خلاف؟ الراجح فى الرافعى و الروضة انه يكره لقوله عليه الصلاة و السلام لخلوف فم الصائم الطيب عند الله من الريح المسك رواه البخارى. و فى رواية مسلم يوم القيامة. و الخلوف بضم الخاء واللام هو التغييرو خص بما بعده الزوال لان تغيير الفم بسبب الصوم حينئذ يظهر، فلو تغير فمه بعد الزوال بسبب اخر كنوم او غيره فاستاك لاجل ذلك لا يكره و قيل لا يكره الا ستياك مطلقا و به قال الائمة الثلاثة و رجحه النووى فى الشرح المهذب Apakah makruh bagi orang yang berpuasa bersi...

CONTOH BISNIS PLANE KWU "SANDAL UKIR"

BISNIS PLAN SANDAL UKIR Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas “Kewirausahaan“ Dosen Pembimbing : Ulya Himawati, M.Pd   Disusun Oleh : 1.       Maulana Muhammad ( 1660500 68 ) 2.       Muhammad Fajar Ma`arif ( 16605006 2 ) 3.       Zeni Anggraini ( 1660500 54 ) 4.       Destiwan Awali Mujahidin ( 166050152 ) PGMI UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Keunggulan kreatifitas dan inovasi di bidang desain dan nilai guna produk sangat dimungkinkan karena kebanyakan para pengusaha muda itu umumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang seni dan desain. Beberapa diantara mereka adalah sarjana seni dan desain jebolan dari perguruan tinggi terkemuka, Namun justru dengan mengandalkan kreatifitas dan inovasi desain produk itulah, kalanga...
© al himmah Design by Seo v6